Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Kakek 70 Tahun di Desa Pesanggerahan Diterkam Buaya Saat Mandi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Marwan seorang pria berusia 70 Tahun diterkam buaya saat sedang mandi di pelataran Pelabuhan Ratu, Desa Pesanggerahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (19/2/2020) siang.
Marwan yang diketahui sebagai warga Desa Pesanggerahan, Kecamatan Sungai Batang itu diterkam buaya tidak jauh dari rumahnya. Akibat gigitan buaya, Marwan mengalami 8 luka robek pada bagian kaki dan Ppaha sebelah kanan dengan jumlah 99 Jahitan.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno, peristiwa yang menimpa Marwan terjadi secara tiba-tiba. Saat itu, Marwan diketahui tengah mandi di pelataran Pelabuhan Ratu, Desa Pesanggerahan.
"Sekira pukul 12.30 WIB, pada saat korban mandi tiba - tiba kaki sebelah kanan korban diterkam seekor buaya. Seketika, korban langsung berteriak," tutur Kapolres melalui keterangan tertulis.
Mendengar korban berteriak, diungkapkan Kapolres, salah seorang saksi bernama Bujang lantas pangsung memberikan pertolongan dengan cara menarik tangan korban ketas pelantaran pelabuhan. Usai selamat dari gigitan buaya, sesegera mungkin Marwan dilarikan ke rumahnya.
"Selanjutnya, pihak kepolisian Polsek Sungai Batang beserta masyarakat memanggil Tim Medis Puskesmas Sungai Batang untuk penanganan terhadap korban," tutur Kapolres.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan