Kalapas Amankan Napi Pengedar Sabu Didalam LP Kelas II B
Nusaperdana.com, Langsa - Polres Langsa gelar Konferensi Pers terkait penggungkapan kasus tindat pidana Narkotika Jenis Sabu di Depan Mapolres Setempat.
Menurut Pers Releas yang diterima media ini, Senin 5 April 2021 yang mana dalam kronologis kejadian. Setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan pihak Lapas, berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB malam, petugas Lapas Klas II B Langsa menggelar razia di kamar nomor 19 razia tersebut di pimpin oleh Kasi Binadi. T.Dermawan, S.H., M.H dan Irwan Syahputra (petugas).
Saat penggeledahan dilakukan di kamar Nomor 19 tersebut, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.
"Penangkapan ini berawal dari sebuah informasi yang kita berikan kepada Lapas Kelas II B Langsa Kota Langsa dan pihak Lapas langsung menanggapi". Kata Waka Polres Langsa Kompol M.Dahlan.
Lanjut M. Dahlan Pada saat melakukan penyisiran perkamar kamar di temukan di kamar no 19 kemudian petugas Lapas mengamankan seorang warga binaan berinisial DS, Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya pelaku beserta barangbukti diserahterimakan kepada polres Langsa guna melakukan pendalaman lebih lanjut, Ungkapnya.
Setelah di lakukan introgasi TSK, DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan
untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.
Ditempat yang sama Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH menjelaskan, berdasarkan informasi itu pihaknya memonitor selama satu bulan untuk memastikan siapa pemesan sabu di dalam Lapas yang dimasukkan melalui barang titipan.
“Sengaja memang kita monitor terus setelah ada informasi dari kepolisian akan ada barang masuk, kita ingin tahu siapa yang pesan, jadi kita tunggu sampai dikamarnya baru kita ambil, kalau kita ambil di depan pintu, tidak ada yang mengaku,” jelas Kalapas.
Kalapas menambahkan, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial B (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidiki polisi.
“Barang tersebut belum sempat diedarkan, saat masuk malam, paginya langsung ditangkap,” tambahnya.
Kalapas juga menyebutkan, DS merupakan narapidana Lapas IIB Langsa yang sedang menjalani masa hukuman 8 tahun 6 bulan, dan baru menjalaninya selama 1 tahun 1 bulan karena kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(KC)

Berita Lainnya
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Monitoring Penanaman Sawi untuk Ketahanan Pangan
Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra Akan Pelajari Keluhan Jaringan Listrik di Dusun IV Ranah Baru
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Diduga Gunakan Jaringan Listrik Tak Layak, Media Nusaperdana Surati PLN Kampar
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Tanam Jagung di Rumbio Jaya
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Perkembangan Jagung Pipil Ketahanan Pangan
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Warga: Jangan Tunggu Korban Jiwa.
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat