Kapolres Ajak Masyarakat Langsa untuk Tidak Main Petasan dan Lakukan Balap Liar
Nusaperdana.com, Langsa - Demi terciptanya situasi dan suasana kondisif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1442 H, Polres Langsa, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH mengatakan, memainkan atau memperdagangkan petasan itu tidak dibenarkan.
“Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ujar AKBP Agung, Senin (19/4).
“Tolong jangan ada main petasan selama ramadan, dan jangan melakukan Balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Pada Undang- Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
“Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” ungkapnya. (KC)

Berita Lainnya
Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Cek Lahan 1,5 Hektare untuk Penanaman Jagung Pipil
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Kapolsek Tembilahan Hulu Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi Tangkal Hoaks dan Narkoba
Taja Diskusi Publik, LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat
Polsek Sabak Auh Bersama UPTD Pertanian Cek Lahan Jagung Pipil
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Budidaya Jagung
Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing