Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Kapolres Ajak Masyarakat Langsa untuk Tidak Main Petasan dan Lakukan Balap Liar
Nusaperdana.com, Langsa - Demi terciptanya situasi dan suasana kondisif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1442 H, Polres Langsa, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH mengatakan, memainkan atau memperdagangkan petasan itu tidak dibenarkan.
“Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ujar AKBP Agung, Senin (19/4).
“Tolong jangan ada main petasan selama ramadan, dan jangan melakukan Balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Pada Undang- Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
“Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” ungkapnya. (KC)
Berita Lainnya
Inginkan Keselamatan Orang Banyak, Bripka Daniel Sampaikan Physical Distancing
Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Perayaan Natal Gabungan : Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Tim Jejaring Pangan
Polda Riau Gelar Sumatera Jungle Run, Komitmen Riau Mampu Bebas dari Karhutla Tahun 2020
Penanganan Covid-19 di 4 kecamatan, Pemkab Bengkalis dirikan Posko
Ditreskrimsus Polda Riau gerebek gudang pengoplosan BBM
Terkait 'Tunda Bayar' 2017, Ini Penjelasan Imam Hakim
Bersama Polres Bengkalis PT PCR Salurkan Beras Kepada Warga Terdampak Covid