Kasus Desa Tanjung Karang Sudah P21, Tersangka Belum Ditahan
Nusaperdana.com, Kampar - Kasus korupsi 9 kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Riau, sudah P 21 (Berkas perkara sudah lengkap). Tapi sayangnya tersangka belum di serahkan oleh pihak Polres Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar.
"Kasus Desa Tanjung sudah P21 dan kita sedang menunggu penyerahan barang bukti," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar, Rendy Winata, SH kepada wartawan di depan Aula kantor Bupati Kampar, Kamis siang 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika ditanya apakah tersangka sudah ditahan dan Kasi Intel mengakui belum ditahan karena tersangka belum diserahkan oleh penyidik Polres Kampar. "Tersangkanya sampai saat ini belum diserahkan kepada kita," terangnya.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu inisial B tersebut yakni 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uang nya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.
Kegiatan fiktif pertama pada tahun 2018 dan terjadi 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun tersebut terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100. Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000.
Jumlah uang untuk 4 kegiatan fiktif tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kembali kegiatan fiktif atau kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.
Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.
Berita Lainnya
Perpekindo Jambi Tolak Rencana Pungutan Ekspor Kelapa Dalam Sama Pemerintah
Bakal Jadi Ikon Baru, Penataan Pantai Sumpang Barru Mulai Dikerjakan
PD IWO Siak Salurkan Bantuan Sembako Pada Warga Kurang Mampu
Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Pekanbaru Bermula dari Salah Paham
Hari Bayangkara ke-74, Polsek Mandau Bersihkan Rumah Ibadah
Sempat Panik, Lahan Ini Terbakar Dekat Rumah Warga
273 Peserta Didik Antusias Ikuti 'Polisi Goes To School' Oleh Sat Lantas Polres Toraja Utara
Enam PDP di Bengkalis Dinyatakan Sembuh