Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Kasus Kim Jong- Nan, Malaysia Bebaskan WN Vietnam


Pengadilan Malaysiamembebaskan Doan Thi Huong, warga Vietnam tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, pada Jumat (3/5).
Seperti yang dikutip dari CNNIndonesia, Kuasa hukum Doan, Hisyam Teh, mengonfirmasi pembebasan kliennya itu kepada Reuters. Ia mengatakan bahwa Doand akan pulang ke Vietnam sore ini.
Lihat juga:Warga Vietnam Terdakwa Kasus Kim Jong-nam Bebas Pada 3 Mei |
Kini, Doan sudah dibawa ke tahanan imigrasi. Dia akan diamankan di sana sambil menunggu penerbangan menuju Hanoi.
Hisyam mengatakan Doan akan menggelar jumpa pers singkat sebelum bertolak ke kampung halamannya.
"Jika dia tidak dapat berbicara dengan media, saya akan membacakan pernyataan darinya (Doan)," kata Hisyam.
Lihat juga:Vietnam Kecewa Warganya Masih Terbelit Kasus Kim Jong-nam |
Pembebasan Doan berlangsung dua bulan setelah terdakwa lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah, lebih dulu dibebaskan hakim Malaysia pada Maret lalu.
Jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Doan pada April lalu.
Keputusan itu dilakukan setelah jaksa mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad saat itu menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena harapan besar masyarakat menyusul pembebasan Siti.
Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.
Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.
Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru