Kebakaran Mobil Bersama Satu Orang di KM 58 Tasik Serai Diduga Pembunuhan Berencana
Nusaperdana.com,Bengkalis - Peristiwa kebakaran satu unit mobil pickup Nopol BM 8418 DM bersama satu orang di km 58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau beberapa hari yang lalu menemukan titik terang.
Dimana dari hasil penyelidikan Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir ternyata mobil terbaik bersama satu orang di dalamnya diduga motif pembunuhan berencana yang di lakukan oleh pemilik mobil sendiri berinisial HN (49) bekerjasama dengan istrinya berinisial SY (35) terhadap OTK atau Mr X.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor Ristanto lewat press release, Selasa (01/11) siang menjelaskan pengungkapan pembunuhan berencana ini dari hasil penyelidikan mayat yang merupakan saudara HN warga Desa Tasik Serai Timur, dicurigai Tim Opsnal saat keluarga korban HN menolak untuk dilakukan otopsi.
"Lalu pada hari Sabtu (29/10) sekira pukul 10.00 wib, Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di jalan Rajawali Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," papar AKBP Indra.
Dikatakan Kapolres Bengkalis, mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 wib, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi, kemudian sekira pukul 21.00 wib, Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah HN sendiri.
"Dimana saat dilakukan interogasi HN mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa dan HN mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Duri," ungkapnya.
Lalu kata AKBP Indra Wijatmiko, atas pengakuan HN (Terlapor), Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 338 dan pasal 55 ayat (1) 'Dipidana sebagai pelaku tindak pidana," terangnya.
Sementara itu, kronologi pembunuh ditambahkan AKP M.Reza menjelaskan tersangka HN membujuk Korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat lain dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV.
"Korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti ukuran±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi dan setelah tak bernyawa jasad korban di bawa lagi ketempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nopol BM 8418 DM, yang mana sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil Wuling Confero S tersebut," papar Kasat Reskrim AKP M.Reza didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor.**
Berita Lainnya
Program Desa Wisata, Kepenghuluan Tanjung Medan Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kementerian Desa PDTT
Komitmen Bank Jateng sebagai Pemegang Rekening Kas Desa
DPRD Siak Suryono Selain Sosialisasi Pandemi C-19, Juga Berikan Bantuan Sembako dan Kain Sarung
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pengukuhan Bunda Literasi Labuhanbatu
Tak Patuhi Prokes Covid-19, Sejumlah Warga Diberi Sanksi Kerja Sosial
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan dari Menpora Dari 2 Kabupaten Se-Indonesia
Pimpin Apel Perdana 2024, Kalapas Ajak Jajaran Tingkatkan Kinerja Lebih Baik
Dinas PUPR Bengkalis Lakukan Pengaspalan Kerusakan Jalan Mawar Duri