Kemenhub RI Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik lebaran.
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik lebaran. Penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kementerian Perhubungan.
“Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru.
Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini.
Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berita Lainnya
Makin Ketat, Kredit Mobil Bekas Siapkan DP 50 Persen
Penerapan Minyak Goreng Satu Harga Dipasar Tradisional Pekanbaru Mulai Merata
Presiden Dorong Akses Vaksin Covid-19 Dibuka Bagi Semua Negara
Apakah WNI Tertular Virus Corona Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Meninggal Keracunan CO2 Saat Gowes Pakai Masker Kemungkinannya Kecil
BNPB: Bahan Semai Capai 6,4 Ton NaCl untuk Modifikasi Cuaca
Politisi Senior Golkar Desak Airlangga Klarifikasi Dugaan Kasus Perselingkuhan
Tim KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Ada Uang Banyak Banget