Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Bupati Indragiri Hilir Gelar Buka Bersama di Hari ke-9 Ramadhan 1446 H
Kerugian Negara Rp 454 Juta, Mantan Kades Teratak di Tahan Kajari Kampar

Nusaperdana.com, Kampar, Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Muhammad Ardi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jum,at (23/8/2024).
Muhammad Ardi ditahan karena kasus korupsi dana Desa tahun anggaran 2019. Muhammad Ardi merupakan Kades Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar periode 2013 – 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka Muhammad Ardi selaku Kepala Desa Teratak Periode 2013 – 2019 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2019 di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar dan menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 senilai Rp. 454.802.228, terang Marthalius.
Tersangka akan dikenakan pasal
2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Marthalius.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Kampar.
Berita Lainnya
RH Tersangka Dugaan Menghina Simbol Negara Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Total Selama 2023, PHR Rawat dan Perbaiki 7.365 Km Jalan di WK Rokan
Masyarakat Resah, 3 Mucikari di Kota Bangkinang Belum Ditangkap
Bengkalis Satu dari 99 Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Bebas Frambusia
Besok Dilantik,45 Anggota DPRD Kampar Terpilih Ikuti Gladi Pelantikan
Warga Mengeluh; Baru 2 Bulan Siap Dikerjakan, Jalan Lapen di Desa Koto Tuo Barat Sudah Hancur
Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Bungkam