Soal Naker dan CSR PKS PT PAA

Ketua DPRD Bengkalis Desak Dinas Terkait Respon Cepat Keluhan Masyarakat


Nusaperdana.com, Bengkalis - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam menegaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis mesti bergerak cepat menindaklanjuti keluhan mahasiswa dan masyarakat desa Bumbung, Kesumbo Ampai dan Sebangar yang menuntut management Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) yang beroparasi bertahun lamanya di Jalan Lintas Duri - Dumai, kawasan Simpang Bangko, Desa Bumbung agar memberdayakan tenaga kerja lokal.

"Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, yang berkantor di Duri, Kecamatan Bathin Solapan tidak ada alasan mesti bertindak cepat tindak lanjuti keluhan masyarakat mengenai tenaga kerja lokal," tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menganjurkan kepada Disnakertrans Bengkalis, supaya menegakkan Peraturan. Apalagi yang ditunggu, Perda Nomor 4 Tahun 2004 pasal 7 dan 8 terkait rasio tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar cukup jelas. 

Kepala Disnakertras Bengkalis, Khodijah punya wewenang untuk itu. Aneh, kalau pihak Disnakertrans belum bisa menemui pihak management PKS PT PAA.

"Masa seorang Kepala Dinas bilang begitu, ini bisa menjadi presedent buruk bagi tenaga kerja lokal notabene masyarakat tempatan."

Untuk itu, Kepala Disnakertrans Bengkalis segera respon dan tindak lanjuti keluham mahasiswa dan masyarakat tiga desa tersebut, tegasnya lagi.

Masih Ketua DPD PKS Bengkalis ini, soal program CSR PKS PT PAA Simpang Bangko dinilai tidak transparan. Forumnya sudah ada, dimana Bappeda Bengkalis yang punya gawe mengenai CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang CSR sudah ada, Bappeda silahkan bergerakan dan tegakkan Perda itu. Percuma Perda sudah terbit setahun lalu, tapi pihak terkait tidak mampu melaksanakan Perda.

Ini untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Bappeda mesti tunjukan taji mampu menegakkan Perda dengan baik.

"Progran CSR mesti transparan, pihak perusahaan seperti PKS PT PAA mesti melaporkan apa yang dibuatnya beberapa tahun belakangan ini lewat program CSR kepada pemerintah. Perusahaan tidak bisa diam diam, laporkan kepada pemerintah. Nanti pihak terkait yang membeberkannya kepada publik," imbaunya. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar