Kilas Balik Penanganan Covid-19 di Inhil Selama Ramadhan 1442 H


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) begitu fokus menangani pandemi Covid-18 yang melanda di kawasan Kabupaten Indragiri Hilir.

Sederet kebijakan pun diambil, baik dalam bentuk, regulasi anggaran maupun langkah nyata penanganan teknis berupa operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Personel gabungan yang terdiri dari berbagai elemen dengan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan sejumlah instansi pemerintahan daerah Kabupaten Inhil pun bersinegi menekan angka penyebaran Covid-19.

Upaya untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Inhil ini tak berhenti sejak pandemi Covid-19 di Indonesia dimulai, yakni pada awal tahun 2020 silam, tepatnya sekitar Februari atau Maret.

Meski sempat mereda di penghujung tahun 2020 hingga awal 2021, memasuki Ramadhan 2021 angka Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengalami lonjakan. Status penyebaran Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir pun berubah, dari yang semula berada di zona kuning menjadi zona oranye menuju zona merah.

Kasus aktif dan positivity rate Kabupaten Indragiri Hilir pada masa itu pun meningkat. Positivity rate Kabupaten Indragiri Hilir berada pada level di atas 26 persen, yang mana menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ambang batas positivity rate di atas 10 persen masuk dalam kategori daerah dengan penyebaran Covid-19 "Tak Terkendali".

Kemungkinan peniadaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid/Musalla dan lapangan bagi kaum muslim seperti beberapa tahun sebelumnya pun muncul akibat status zona oranye Kabupaten Indragiri Hilir. Berbagai upaya pun dilakukan untuk menstabilkan kondisi. 

Paling tidak menjelang lebaran Idul Fitri Kabupaten Indragiri Hilir dapat berstatus zona kuning yang memungkinkan umat Muslim untuk dapat salat Ied di Masjid/Musalla dan lapangan.

Alhasil, berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil dan segenap elemen masyarakat, sepekan sebelum perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan berada pada zona kuning penyebaran Covid-19.

Berikut kilas balik sejumlah kebijakan dan langkah konkret yang diambil oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir selama Ramadhan menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah:

- Pendirian Pos Pengamanan dan Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) bakal mendirikan pos pengamanan guna menindaklanjuti peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 telah dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran yang mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) itu secara efektif diberlakukan terhitung sejak 22 April 2021.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan, pihaknya bersama personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan akaj mendirikan pos pengamanan di kawasan perbatasan Riau - Jambi, tepatnya di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning.

"Personel gabungan ini akan bertugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan administrasi perorangan. Apabila diketahui warga pendatang dari luar provinsi hendak memasuki wilayah Riau, kita lakukan pemeriksaan hasil rapid antigen Covid-19 dan pemeriksaan protokol kesehatan," jelas Kapolres melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Kapolres mengungkapkan, jika warga pendatang dari luar provinsi itu dinyatakan sehat, maka tim gabungan akan memberikan imbauan untuk putar balik atau tidak melanjutkan perjalanan mudik.

"Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan protokol kesehatannya yang bersangkutan menunjukkan ada gejala terinfeksi Covid-19, segera kita lakukan karantina di Puskesmas terdekat lalu kemudian dirujuk untuk dilakukan isolasi di Islamic Center," papar Kapolres.

- Operasi Yustisi Skala Besar Penegakan Protkes

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Operasi Yustisi skala besar penegakan protokol kesehatan, Sabtu (1/5/2021) malam. Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.

Dalam operasi ini, Bupati didampingi Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal dan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.

Menurut Bupati, operasi yustisi dilakukan setelah diketahui bahwa Kabupaten Inhil menyandang status zona oranye penyebaran Covid-19.

Sejumlah lokasi yang terdiri dari beberapa titik, mulai dari tempat nongkrong, cafe, pusat kuliner hingga game center menjadi target penyisiran dengan melibatkan seluruh instasi terkait, seperti TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Inhil.

Bupati menyinggahi tempat-tempat yang tampak ramai kerumunan. Di sana, Bupati memberikan arahan langsung terkait protokol kesehatan kepada pengelola cafe, pusat kuliner hingga game center.

"Dengan meningkatnya konfirmasi Covid-19 yang sebelumnya kita berada pada zona kuning dan sekarang sudah zona oranye, maka kita turun dan melihat secara langsung, memberikan arahan tentang protokol kesehatan," kata Bupati di sela operasi.

Dalam arahannya, Bupati meminta kepada pihak pengelola cafe, pusat kuliner hingga game center dapat mengatur jarak antar pengunjung mengacu kepada ketentuan atau protokol kesehatan. Selain itu, Bupati mengatakan, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan juga menjadi kewajiban bagi para pengunjung dan pengelola.

"Karena kalau tidak kita laksanakam secara disiplin, kita khawatir perkembangan pandemi Covid-19 akan meningkat," tutur Bupati.

Selanjutnya, Bupati mengimbau agar seluruh pengelola cafe, pusat kuliner, game center dan tempat usaha lainnya di Kabupaten Inhil dapat bekerjasama menaati protokol kesehatan.

"Kita tidak bermaksud menghentikan atau mematikan usaha mereka. Tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jika, setelah ditegur seperti malam ini, masih juga tidak mengindahkan, maka kita akan bertindak lebih tegas lagi," kata Bupati.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, tujuan operasi gabungan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil.

"Sama-sama kita tahu, secara umum kasus Covid-19 di Riau meningkat drastis, begitu pula dengan Kabupaten Inhil," ujar Kapolres seraya mengatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di Indonesia sebagaimana instruksi Presiden RI, Ir Joko Widodo.

Kapolres mengatakan, dari hasil operasi didapati sejumlah tempat telah menerapkan protokol kesehatan untuk penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan. Namun, Kapolres mengungkapkan, jaga jarak antar pengunjung masih terdapat pelanggaran.

- Pemberlakuan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungk tentang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan dimulai besok.

Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.

Rapat itu digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.

Menurut Bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye.

"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19” ujar Bupati usai rapat.

Bupati mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok. Bagi para pelanggar, dikatakan Bupati, akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.

"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.

"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menggakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.

- Penghentian Belajar Tatap Muka di Sekolah

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meminta penyetopan aktifitas di sekolah atau penghentian proses belajar tatap muka. Kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan sekolah akan kembali dilakukan secara daring. Keputusan ini diambil menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil beberapa waktu belakangan.

"Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil," kata Bupati usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil yang membahas tentang langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah peningkatan kasus Covid-19, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.

Saat ini, menurut Bupati, langkah meliburkan sekolah dan mengganti aktifitaa belajar dan mengajar secara daring perlu diambil, mengingat sekolah merupakan salah satu tempat yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Bukan hanya keputusan tentang sekolah yang diliburkan, Bupati bersama segenap Forkopimda Kabupaten Inhil juga menyepakati pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi kurungan bagi warga yang membandel dan ditemukan melanggar protokol kesehatan 3 kali berturut-turut.

Sementara, bagi pelanggar yang baru pertama kali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan area pemakaman khusus Covid-19.

"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menggakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.

- Pemeriksaan Kesehatan di Pos Penyekatan Mudik Lebaran, Dokumen Hingga Rapid Antigen

Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) bersama personel gabungan mulai memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan masyarakat masuk dan keluar wilayah Provinsi Riau dengan lebih teliti dan cermat, Minggu (16/5/2021).

Polres Inhil beserta personel gabungan pun memberlakukan tes rapid antigen secara acak terhadap para pelaku perjalanan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari surat dari Satgas Penanganan Covid 19 nomor : B/Kasatgas /46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul Fitri 1442 H.

Puncak arus balik di jalur lintas Timur melalui Kecamatan Kemuning diperkirakan terjadi pada hari Minggu dan Senin (16-17/5/2021). Sedangkan pengetatan masa peniadaan mudik masih berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. 

Dalam pelaksanaan penyekatan, petugas medis melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi dan penumpang kendaraan. Jika ada pengemudi dan penumpang yang mencurigakan dengan suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius, tim medis dari Dinas Kesehatan Kab. Inhil akan melakukan tes rapid antigen. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH, SIK, MHum menyampaikan, sesuai instruksi dari Kasatgas penanganan Covid 19, setiap pelaku perjalanan masyarakat yang akan keluar ataupun masuk ke Kabupaten Inhil harus dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan secara ketat dan dilakukan tes rapid antigen untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Kami dari Polres Inhil bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan ketat kepada pelaku perjalanan masyarakat yang melintasi Pos penyekatan untuk balik ke daerah tujuan asal. Ini adalah operasi kemanusiaan, dengan kerjasama dan ikhtiar kita bersama-sama mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Kapolres Inhil. 

AKBP Dian mengemukakan, petugas di pos penyekatan Riau-Jambi akan memeriksa dokumen kesehatan seluruh pengemudi dan penumpang, baik dari kendaraan pribadi ataupun transportasi umum tanpa terkecuali. 

"Kami akan langsung melakukan tes rapid antigen kepada pengemudi dan penumpang tersebut, jika dinyatakan negatif kami mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanannya," ujar AKBP Dian. 

Kurang lebih ribuan alat rapid antigen dipersiapkan di pos penyekatan Riau- Jambi untuk digunakan kepada pelaku perjalanan masyarakat yang hendak memasuki atau keluar wilayah hukum Polres Inhil. 

"Ya, operasi pemeriksaan arus balik ini ditujukan kepada pelaku perjalanan masyarakat yang akan memasuki atau keluar Kab. Inhil dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus Covid-19," ucap AKBP Dian.

- Vaksinasi Lansia

Kapolres Inhil memantau pelaksanaan vaksinasi covid 19 bagi Lanjut usia (Lansia), pada Rabu 5 Mei 2021 bertempat di Gedung Serba Guna PSMTI Jalan Pekan Arba Tembilahan 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Inhil Drs. HM. Wardan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Maison, Kasat Intelkam Aang Kusmawan, S.Ik.,M.Sos, Kadishub Drs. Rudiansyah, Kasatpol PP Marta Haryadi. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan jumlah lansia yang melaksanakan vaksinasi sebanyak 429 orang. 

"Dari Puskesmas Gajah Mada 179 orang dan Puskesmas Tembilahan Kota sebanyak 250 orang," sebutnya.

Sementara itu jumlah vaksin sebanyak 50 vial untuk 500 orang, jadi jumlah vaksin yang tidak terpakai sebanyak kurang lebih 7 vial. 

"Tahapan vaksinasi sama seperti biasanya, pertama melakukan pendaftaran, melakukan pemeriksaan kesehatan dan screening, dilanjut dengan melakukan vaksinasi, terakhir menunggu hasil vaksinasi selama kurang lebih 30 menit dan jika ditemukan efek samping setelah pelaksanaan vaksinasi maka dapat melaporkan kepada pihak kesehatan," tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Tujuan dilaksanakannya vaksinasi dijelaskan Kapolres Inhil, sangat penting bagi kelompok Lansia dikarenakan lebih rentan terhadap Infeksi Covid-19.

"Selain itu untuk menurunkan tingkat yang terpapar atau terinfeksi Covid-19 dan mendorong terbentuknya Herd Immunity (imun tubuh) karena hal tersebut dapat mengurangi tingkat penularan," jelasnya. 

Dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 itu, Masyarakat tetap diwajibkan mengikuti Prokes kesehatan sebagai mana yang sudah ditetap kan serta vaksin yang digunakan sesuai dengan standar keamanan dan sudah melewati uji klinik yang ketat.

Tak hanya itu, beberapa langkah konkret bahkan dilaksanakan secara rutin sampai setelah lebaran, seperti operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, vaksinasi dan pengetatan arus balik lebaran yang diberlakukan hingga 24 Mei mendatang.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar