KPU Torut Bakal Merekrut 10 Relawan Demokrasi untuk Pemilihan Bupati dan Wabup


Nusaperdana.com, Toraja Utara - KPU Toraja Utara akan merekrut Relawan Demokrasi (Relasi) dalam rangka pelaksanaan tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020.

Dalam perekrutan ini, KPU Kabupaten Toraja Utara akan merekrut 10 (sepuluh) orang Relawan Demokrasi yang terbagi ke dalam 10 (sepuluh) basis, yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, dan warga internet (netizen).

Anshar Tangkesalu selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, "dengan ini kami mengundang masyarakat Toraja Utara mendaftarkan diri sebagai Relawan Demokrasi, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU," sebutnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Toraja Utara, Sabtu (15/8/2020).

Persyaratan untuk mengikuti program Relawan Demokrasi, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Warga Negara Indonesia. Terdaftar sebagai pemilih. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar (khusus Relawan Basis Pemilih Pemula maksimal berusia 25 tahun).

Kedua, Pendidikan minimal SMA atau sederajat. Berdomisi dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai Politik dan/atau Tim Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

Ketiga, Memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020.

Keempat, Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis. Mampu mengoperasikan komputer/perangkat teknologi informasi dengan baik.

Kelima, Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan. Bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU (antara lain: kursus kepemiluan, jambore demokrasi, KPU Goes to Campus/School/ Pesantren, menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019) akan diutamakan.

Lanjut Anshar, kemudian untuk Relawan di 4 (empat) Basis khusus yakni Relawan Basis Pemilih, Relawan Basis Komunitas, Relawan Basis Disabilitas, dan Relawan Basis Keagamaan mereka harus memenuhi syarat khusus sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Persyaratan khusus bagi Relawan Basis Pemilih Warga Internet harus mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme dan memiliki minimal 2 (dua) akun media sosial (Facebook/Twitter/Instagram/Youtube) dengan follower atau friends minimal sebanyak 500 (lima ratus) orang," terangnya.

"Untuk Relawan Basis Komunitas harus berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu. Sedangkan untuk Relawan Basis Disabilitas harus berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas. Dan yang terakhir Relawan Basis Keagamaan harus berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS," jelasnya.

Kemudian untuk kelengkapan dokumen pendaftaran ,Ashar menjelaskan lagi bahwa setiap pendaftar harus memenuhi atau melampirkan semua kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa, Fotokopi KTP Elektronik. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi Sidalih. Fotokopi ijazah minimal SLTA atau sederajat. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa: Tidak menjadi anggota partai politik anggota Partai Politik dan/atau Tim Pasangan Calon Peserta Pemilihan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir, bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi, mampu mengoperasikan komputer/perangkat teknologi informasi dengan baik, memiliki kemampuan komunikasi yang baik termasuk komunikasi tertulis, berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan Tahun 2020, menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, Daftar Riwayat Hidup, dan Sertifikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU jika ada. Dan yang terahir melairkan Surat Keterangan Sehat Bebas Gejala Covid-19 dari Puskesmas/Rumah sakit yang diserahkan setelah ditetapkan sebagai Relawan Demokrasi.

Seluruh dokumen sebanyak 1 (satu) rangkap dimasukkan dalam map plastik berwarna merah dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Rante Pasele, Rantepao.

Kemudian untuk jadwal dan tahapan pembentukan Relawan Demokrasi, Anshar menguraikan tahapan jadwal dan durasi.

Untuk tahapan jadwal dan durasinya yakni Pengumuman mulai tanggal 17 sampai 21 Agustus 2020, Pendaftaran dan Pemenuhan Kelengkapan Administrasi mulai tanggal 19 sampai 21 Agustus 2020 sejak Pukul 09.00 sampai 16.00 Wita, Seleksi Administrasi pada tanggal 22 sampai 23 Agustus 2020, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 24 – 26 Agustus 2020, Wawancara tanggal 27 sampai 28 Agustus 2020, dan yang terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara tanggal 1 sampai 2 September 2020. (arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar