LPPNRI Kabupaten Kampar Desak Inspektorat Untuk Memeriksa Kades Sumber Makmur
Nusaperdana.com, Kampar,- Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Mendesak Segera Inspektorat untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Karena Diduga sudah menyalahi aturan pelaksanaan pengunaan anggaran Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2023. Seharusnya proyek Drainase sudah selesai di akhir tahun 2023, tetapi masih di kerjakan awal tahun 2024.
Berdasarkan Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran," ungkap Dualat Penjahitan Selasa 23 Januari 2023.
Lanjut di Terangkan Daulat, Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.
"Iya kita mendesak Pihak Inspektorat untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) sumber makmur, Karena Diduga sudah menyalahi aturan, seharusnya Proyek Drainase sudah siap di akhir tahun 2023 tetapi masih di kerjakan di Awal Tahun 2024 ini, dan Diduga Pengerjaan proyek asal asal jadi," Sebutnya.
Sebelum di beritakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Luqmansyah Badoe menjelaskan, prosedur pencairan dana desa tergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing desa.
Hal ini dia sampaikan, terkait alasan Desa Sumber Makmur Tapung yang menyebut, molornya pengerjaan proyek desa tahun anggaran 2023 ke tahun 2024 akibat keterlambatan pencairan Dana Desa (DD). Sebutnya, alasan itu tidak dapat diterima.
Luqmansyah mengatakan, untuk pencarian dana desa termin terakhir di 2023 adalah di bulan 11 dan bulan 12. Jadi, alasan yang disebut oleh Desa Sumber Makmur bukanlah suatu yang dapat dijadikan dalih sebagai pembenaran atas keterlambatan penyelesaian proyek desa di akhir tahun 2023 kemarin.
"Untuk pencairan dana DD itu tergantung kelengkapan administrasi desa. Kalau pencairan bulan 11 pencairan itu normal," ujar Luqman, kepada wartawan, kemarin.
Namun, seperti apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Desa Sumber Makmur dalam hal keterlambatan merampungkan proyek desa tahun 2023 tersebut, Luqman menyarankan wartawan untuk bertanya tentang hal itu ke pihak Inspektorat.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Tingkatkan Mutu dan Daya Saing
Program Kapal Baca JALUR Hadir di Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Minat Baca Anak
Sentuh Warga Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Bagikan Sembako Lewat Program JALUR
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar