LPPNRI Kabupaten Kampar Desak Inspektorat Untuk Memeriksa Kades Sumber Makmur


Nusaperdana.com, Kampar,-  Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Mendesak Segera Inspektorat untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Karena Diduga sudah menyalahi aturan pelaksanaan pengunaan anggaran Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2023. Seharusnya proyek Drainase sudah selesai di akhir tahun 2023, tetapi masih di kerjakan awal tahun 2024.

Berdasarkan Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan  penyelenggaraan pemerintahan  desa akhir tahun anggaran," ungkap Dualat Penjahitan Selasa 23 Januari 2023.

Lanjut di Terangkan Daulat, Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.

"Iya kita mendesak Pihak Inspektorat untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) sumber makmur, Karena Diduga sudah menyalahi aturan, seharusnya Proyek Drainase sudah siap di akhir tahun 2023 tetapi masih di kerjakan di Awal Tahun 2024 ini, dan Diduga Pengerjaan proyek asal asal jadi," Sebutnya.

Sebelum di beritakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Luqmansyah Badoe menjelaskan, prosedur pencairan dana desa tergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing desa.

Hal ini dia sampaikan, terkait alasan Desa Sumber Makmur Tapung yang menyebut, molornya pengerjaan proyek desa tahun anggaran 2023 ke tahun 2024 akibat keterlambatan pencairan Dana Desa (DD). Sebutnya, alasan itu tidak dapat diterima.

Luqmansyah mengatakan, untuk pencarian dana desa termin terakhir di 2023 adalah di bulan 11 dan bulan 12. Jadi, alasan yang disebut oleh Desa Sumber Makmur bukanlah suatu yang dapat dijadikan dalih sebagai pembenaran atas keterlambatan penyelesaian proyek desa di akhir tahun 2023 kemarin.

"Untuk pencairan dana DD itu tergantung kelengkapan administrasi desa. Kalau pencairan bulan 11 pencairan itu normal," ujar Luqman, kepada wartawan, kemarin.

Namun, seperti apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Desa Sumber Makmur dalam hal keterlambatan merampungkan proyek desa tahun 2023 tersebut, Luqman menyarankan wartawan untuk bertanya tentang hal itu ke pihak Inspektorat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar