Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
LPPNRI; Polres Kampar Proses Tangkap Pelaku Perusak Jembatan di Desa Sei Lipai
Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Polres Kampar untuk segera menangkap pelaku perusak jembatan kayu di lahan milik Hasran Irawan Sitompul, di Dusun Sei Salak Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Nusaperdana.com, Sabtu malam 27 Januari 2024
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, peristiwa tersebut terjadi hari Minggu tanggal 21 januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib, pada saat Hasran Irawan Sitompul melakukan pemantauan di sekitar lahan miliknya. Disaat itulah jembatan penghubung satu satunya. yang merupakan akses keluar masuk lahan sudah dalam keadaan rusak parah.
“Terkait perusak Jembatan miliki Hasran Irawan Sitompul, yang diduga di lakukan oleh insial DS, SM, ABDMK, sudah masuk Jum’at kemaren di polres Kampar,” ungkap Daulat Panjaitan.
Kita sudah memasukkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/30/1/2024/SPKT/Polres Kampar hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024. Kita berharap sama pihak Polres Kampar, untuk segera memanggil memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, harap Daulat Panjaitan.
Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan Aslam Fadli melalui sambungan selulernya mengatakan, kita sangat menyesalkan perbuatan pelaku tersebut, sudah sangat mencederai nilai – nilai sosial.
Diterangkan nya lebih lanjut, menurut pandangan hukum para pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP, semua yang berperan sebagai Pleger, Doen Plegen, Medepleger, Uitlokker serta Intelektual Dader menjadi satu kesatuan dalam peristiwa tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan-nya.
Kita dari LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar sesuai pada prosesnya. Bagi pihak –pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan KUD/ TPK tersebut dapat menghubungi kita untuk dilakukan pendampingan proses hukum," pungkasnya
Berita Lainnya
Camat Abukari Putus Sambungan Telepon Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Maraknya Tambang Pasir di Aliran Sungai Kampar
Banjir Ratusan Rumah Warga Tergenang Sekolah Diliburkan
Penyerahan mandat dari ketua DPD PBB provinsi kepri ke ketua DPC PBB Tanjung Pinang
Buka Open Turnamen Bola Voly, Pj Bupati Kampar : Jaga Sportifitas dalam Bertanding
PMII Inhu Adakan Acara MAPABA Selama 2 Hari
Disdik Bengkalis Tetapkan Pembukaan PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP
Bermotif Sakit Hati Tidak Memberi Tahu Jual Tanah Orang Tua, Adik Aniaya Abang Kandung Dengan Sajam
Hasil Pemantauan Penyekatan Perbatasan Dalam Rangka Antisipasi Covid-19 di Kab. Inhu