MA Studi ke Washington DC Susun Perma Koruptor Dihukum Seumur Hidup


Nusaperdana.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengundangkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 pada Juli 2020. Dalam Perma itu diatur secara berjenjang hukuman ke koruptor, dari pidana penjara hingga penjara seumur hidup. Butuh belasan purnama bagi MA menyusunnya.

Penyusunan itu dimulai pada tahun 2010 saat Puslitbang membuat kajian tersebut. Lima tahun setelahnya digelar seminar di Bali dengan mengundang Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Pada November 2018, MA bersama kejaksaan, Kemenkum HAM, KPK, Bappenas dan MaPPI FH UI terbang ke Washinton DC untuk melakukan studi banding.

"Kita berkunjung ke distric court di Washington DC. Di Amerika, hampir semua sudah ada pedoman pemidanaan. Yang membuat pedoman adalah lembaga tersendiri yang ada unsur hakim, jaksa, pengacara. Jadi di sana semua ada pedoman pemidanaan," kata Ketua Muda MA bidang Pidana, hakim agung Suhadi dalam webinar yang disiarkan langsung lewat YouTube, Kamis (3/12/2020).

Sepulangnya, MA kembali merumuskan dan mengerucutkan dengan membuat pedoman pemidanaan untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Yaitu soal korupsi anggaran untuk memperkaya diri sendiri/orang lain.

"Yang nanti tidak menutup kemungkinan pasal-pasal lain dan UU Narkotika yang memuat pedoman pemidanaan," ujar Suhadi.

Akhirnya, Perma itu diundangkan pada Juli 2020. Prinsip Perma itu adalah memegang suatu prinsip pedoman pemidanaan mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Serta jangan sampai menghilangkan kemandirian hakim

"Pedoman pemidanaan mengurangi disparitas pidana, di sisi lain tetap mempertahankan kemandirian hakim," pungkas Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi, dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan Sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang
3. Kesalahan Rendah, Dampak Rendah dan Keuntungan Terdakwa Rendah.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar