KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Mantan Pekerja Tuntut Hak, Kuasa Hukum PT Padasa Beri Tanggapan

Nusaperdana.com, Kampar - Video insiden keributan yang terjadi antara mantan karyawan dan security perusahaan sawit Padasa Enam Utama di Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar saat upaya pengosongan rumah perusahaan yang masih ditempati mantan karyawan telah beredar dan menyita perhatian publik.
Kuasa hukum mantan pekerja, Norma Sari menjelaskan, para kliennya tidak menuntut hal yang berlebihan. Katanya, mantan pekerja hanya menuntut hak-hak mereka sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
"Tidak perlu ada intimidasi, tidak perlu ada kriminalisasi, tidak perlu ada pemukulan, penganiayaan," pinta Norma Sari.
Masih menurut Norma Sari, para mantan pekerja telah bekerja selama puluhan tahun bahkan sudah ada yang mencapai 33 tahun.
Bagian Humas PT Padasa, Zuliardi ketika dimintai keterangannya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Rusdinur selaku kuasa hukum perusahaan.
"Konfirmasi saja Pak Rusdinur. Semua sudah di-handle sama beliau," ujar Zuliardi.
Rusdinur selaku kuasa hukum perusahaan ketika dihubungi wartawan memberikan tanggapan mengenai persoalan ini.
Pertama, Rusdinur mengatakan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara.
Kedua, kata dia, tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan aset perusahaan.
"Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka (mantan pekerja) tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," ucap Rusdinur, Jumat, 24 September 2021.
Ketiga, beber dia, berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan.
Keempat, lanjut Rusdinur tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan.
"Aksi itu bukan direncanakan, tapi respon spontan atas tindakan mantan karyawan," imbuhnya.
Dan yang kelima, ungkap Rusdinur tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Saat ditanya apakah tidak berlebihan para security dalam melakukan upaya pengosongan rumah membawa kayu pentungan? Rusdinur berdalih pentungan dan tameng merupakan perlengkapan security.
"Itu perlengkapan security pentungan dan tameng," jawabnya.
Rusdinur juga mengungkap persoalan antara PT Padasa dan mantan pekerjanya ini tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Soal (tuntutan) pesangon telah mereka lakukan proses hukum. Eks pekerja telah mengajukan gugatan PHI ke pengadilan. Kita menunggu putusan pengadilan," tutur dia.
Rusdinur juga mengungkap situasi terkini di perusahaan pasca insiden minggu lalu itu dalam keadaan kondusif dan terkendali.
"Padasa sejak awal dalam keadaan kondusif dan sampai sekarang juga kondusif dan tidak ada hal-hal yang mencekam," tutup dia. (Redaksi)
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi