Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah


Nusaperdana.com, Jakarta - Seluruh masyarakat tentu berharap dapat kembali beribadah bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya melalui virtual.

Namun, kegiatan ibadah bersama di tempat ibadah masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning. Itupun dengan syarat ketat.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro mengatakan, keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa lalu (2/6).

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan wakilnya Kiai Haji Ma’ruf Amin bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.

“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).

Reisa menjelaskan, zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi memiliki tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.

“Namun, pemerintah mengimbau para jamaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.

Reisa menambahkan, Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.

“Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat kedisiplinan masyarakat.

“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” imbuhnya.

Ia mencontohkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) merujuk pada pesan Yusuf Kalla dimana protokol kesehatan di masjid harus diterapkan. Misalnya, jaga jarak minimal satu meter antar jamaah, pakai masker, pengurus ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta jamaah menggunakan peralatan ibadah sendiri.

Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan, KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Diapun meminta Keuskupan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan sebelum menggelar ibadah di rumah ibadah.

“Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya. Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas lokal.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.

Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, yang intinya mengatur kegiatan ibadah pada masa pandemi.

Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara Gugus Tugas dan pengelola tempat ibadah, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadah lain.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar