Masyarakat Minta Item Volume Pada Papan Informasi Proyek Tak "Disemunyikan", Kadis Afdal: Trimakasih Masukannya


BANGKINANG, (Nusaperdana.com)- Kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) mempertanyakan mengapa papan informasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar tidak memuat item 'volume'. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengawasi proses pekerjaan proyek-proyek yang diselenggarakan.

Menanggapi pertanyaan masyarakat melalui wartawan itu, Kepala Dinas PUPR, Afdal mengaku hal tersebut menjadi masukan pihaknya untuk bisa menampilkan item 'volume' pada papan informasi setiap proyek.

Dia juga mengklaim, tidak semua papan informasi yang tidak memuat item 'volume'. Sebagian item 'volume' tetap ditampilkan pada papan informasi proyek.

"Oke, itu masukan bagi kita. Tapi ada juga yang ada (volume)," cetus Afdal.

Sebelumnya, pantauan awak media pada proyek pembangunan jalan Kuok-Kampung Godang, item paling krusial pada papan informasi proyek yaitu 'volume' "dihilangkan" oleh PUPR.

Paket pekerjaan Pembangunan Jalan Km2 Kuok-Kampung Godang tahun 2020 ini sendiri menelan dana 2,9 miliar lebih dengan item paket mulai dari pengaspalan, pembukaan badan jalan serta pembangunan box culvert atau gorong-gorong.

Wartawan sempat turun dua kali ke lokasi proyek dimana box culvert (gorong-gorong) dibangun, tepatnya di Desa Pulau Jambu, Kuok. Turun pertama beberapa waktu saat retak pada fisik box culvert masih terlihat. 

Turun kedua pada Selasa 24 Agustus 2021. Pada kunjungan kedua itu wartawan tidak melihat lagi retak pada bagian box culvert karena sudah didompol.

Afdal pun mengakui secara keseluruhan proyek itu cukup bagus. Retak pada box culvert itu disebutnya sudah didompol. "Sudah didompol. Itu kan retak luar saja, itu tidak sampai dalam," ujar dia saat ditemui di kantornya, Selasa 24 Agustus 2021. 

Sebagai pelengkap informasi, azas transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaran kegiatan pembangunan pemerintah yang nota bene-nya dibangun dari uang pajak yang dibayar masyarakat satu napas dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar