Mau Panggil Servis Resmi Motor ke Rumah? Ini Syaratnya
Nusaperdana.com, Jakarta - Layanan servis motor dengan sistem jemput bola kini jadi program andalan dealer di tengah pandemi corona. Yamaha menjadi salah satu merek yang sudah memiliki layanan servis motor di rumah konsumen. Nama program ini adalah Service Kunjung Yamaha (SKY).
Tim Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam keterangannya kepada detikOto, menyebutkan layanan SKY tersedia di lebih dari 200 dealer Yamaha di kota-kota besar Indonesia.
Untuk prosedurnya, konsumen bisa menghubungi nomor hotline dealer yang memiliki layanan SKY. Cara mengetahui dealer Yamaha yang memiliki program SKY bisa dicek di situs resmi Yamaha Indonesia.
Sebagai catatan, program SKY hanya melayani servis ringan dan penggantian spare part fast moving saja, seperti oli mesin, oli CVT, lampu, kampas rem, rantai, v-belt, dan lain-lain.
Sementara untuk batas jarak maksimum dari dealer sampai ke rumah konsumen dibatasi sejauh 20 km.
Lalu untuk biaya servis dan suku cadang, termasuk jaminan kualitas servis, sama seperti standar servis di dealer resmi. Namun ada biaya tambahan, tergantung jauh dekatnya lokasi konsumen dari dealer Yamaha.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis