Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu SOP Preventif

Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis memenuhi Undangan UPT P2A Kecamatan Mandau

Nusaperdana.com,Mandau - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi dan sangat minim sekali pemberdayaan yang dilakukan maka secepatnya Perda tentang perlindungan anak dan perempuan akan diterbitkan guna melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis saat memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis yang bertempat di Gedung UPT P2A Kecamatan Mandau, pada Senin (20/06) kemarin. 

Ketua Komisi IV Septian Nugraha mengatakan saat ini tingkat kekerasan yang ada di Mandau sangat tinggi, dalam hal ini tentu perlunya penanganan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

"Perlunya SOP yang pas untuk menangani masalah kekerasan yang sedang marak saat ini dan UPT P2A Kec. Mandau merupakan tempat aduan masyarakat dan pelaporan dari masyarakat, selain itu perlu adanya data-data yang akurat untuk melihat di daerah mana saja kasus kekerasan tertinggi dan dalam hal ini komunikasi harus terjalin dengan baik sehingga kunjungan anggota dewan pada hari ini bisa memberi perubahan yang lebih baik lagi kedepannya," ucap Septian.

Sekretaris komisi IV Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan mitra kerja komisi IV sehingga pola-pola dan SOP kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

"Pola-pola dan SOP yang preventif sangat perlu dilakukan guna meminimalisir kasus-kasus kekerasan yang dialami anak-anak dan perempuan yang disampaikan masyarakat melalui UPT Kecamatan Mandau dapat tertangani dengan baik dan bisa memberikan pelindungan bagi anak dan perempuan," ucap Ikip.

Syafroni Untung selaku anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis juga menyampaikan, pada saat ini Perda Perlindungan Anak dan Perempuan sedang dibuat untuk lebih memperkuat dan melindungi anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan diterbitkannya Perda pelindungan terhadap anak dan perempuan ini, kita berharap kedepannya tidak lagi mendapatkan laporan-laporan tentang kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan kemudian mencari solusi apabila kendala-kendala yang muncul setelah Perda ini terbit sehingga apa yang kita harapkan bisa terealisasi dengan baik," tegas Syafroni Untung.

Hj. Zahraini juga memberikan masukan kepada UPT untuk membuat alur sebelum melaksanakan aksi di lapangan terkait penanganannya.

"Untuk pencegahan kekerasan terhadap anak perlu adanya aksi di lapangan agar tidak ada lagi kasus-kasus baru yang dilaporkan dan perlunya rumah aman bagi korban kekerasan tersebut, kemudian data-data yang mengalami pelecehan dan kekerasan tersebut ada," tutup Zahraini.

Kepala UPT P2A Kecamatan Mandau Susanti mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan komisi IV karena sudah memenuhi undangan yang disampaikan dan memberikan masukan serta motivasi dengan harapan agar kedepannya UPT P2A bisa memberikan pelayanan yang maksimal dengan sarana dan prasarana yang memadai.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar