Mendag Bebaskan Impor Bawang Putih, Kementan: Tak Bisa!

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020.

Pembebasan ini menurut Mendag Agus Suparmanto, importir tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Surat Perizinan Impor (SPI) pada Kemendag.

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto. Pria yang akrab disapa Anton itu menegaskan, RIPH tetap diberlakukan bagi importir bawang putih dan bawang bombai.

"Ya nggak bisa ditiadakan. RIPH nggak bisa ditiadakan," tegas Anton ketika dihubungi detikcom, Senin (23/3/2020).

Adapun pertimbangannya mewajibkan RIPH itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yakni untuk memastikan keamanan pangan produk hortikultura, ketersediaan, dan penetapan sasaran produksi serta konsumsi. Selain itu, importir diwajibkan memenuhi persyaratan kemasan dan label atas bawang putih dan bombai impor tersebut. UU tersebut juga mempertimbangkan standar mutu, dan ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Menurut Anton, dalam pelaksanaan penerbitan RIPH, pihaknya pun sudah menjalankan ketentuan yang sesuai aturan. Bahkan, sebelum Permendag 27 tahun 2020 diterbitkan, Kementan telah menerbitkan RIPH atas 344.094 ton bawang putih, dan 195.832 ton bawang bombai sehingga pengajuannya tak memakan waktu lama.

Sementara, sebelum diterbitkan Permendag tersebut, pada (13/3) lalu Kemendag baru menerbitkan SPI atas 34.000 ton bawang putih. Lalu, berdasarkan catatan detikcom, pada (18/3) lalu, SPI yang diterbitkan untuk bawang bombai sebesar 31.000 ton.

"Sebelum Permendag ke luar itu sudah ke luar segitu (RIPH-nya)," ujar Anton.

Sebagai informasi, sebelumnya Agus menuturkan, pemerintah akan mempercepat importasi bawang putih dan bombai demi memenuhi ketersediaan dalam negeri dan menstabilisasi harga sehingga importir tak perlu mengajukan SPI dan RIPH.

"Tidak perlu lagi persetujuan impor. Ini sudah jelas, yang biasanya perlu SPI, di mana SPI membutuhkan RIPH, nah RIPH ini juga tidak perlu lagi," kata Agus dalam teleconference harga dan ketersediaan bahan pokok, Rabu (18/3/2020).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar