Miliki Sabu 1,4 Gram EA warga Dusun Tua Terpaksa Harus Berurusan dengan Penegak Hukum

Tersangka EA alias Wak Ajang berhasil di Amankan Team sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Pria Berinisial EA alias wak Ajang (40 th) warga jalan Dusun Tua Prapat Tunggal Desa Prapat Tunggal Kecamatan  Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum satuan Narkoba kepolisian resort Bengkalis lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu seberat lebih kurang 1.4 gram. 

EA alias wak Ajang di jemput pada hari Sabtu (03/04) sekitar pukul 19.30 wib di jalan Utama Prapat Tunggal Desa Prapat Tunggal.

Selain sabu 1.4 gram dari tangan EA team juga berhasil menyita 1 Unit Hp Merk XIAOMI Warna Gold, 1 Unit Gantung, 2 Sendok Sabu-sabu, 17  Plastik Peck Sabu serta  Uang tunai Rp. 500.000.

Lewat press releasenya Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Pj Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Rabu (07/04) siang menjelaskan kronologi penangkapannya Pada hari Sabtu (03/04)  sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di desa prapat tunggal sering digunakan untuk transaksi Narkotika. 

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk lakukan Lidik, sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal mendapati keberadaan rumah tersebut kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemui satu org laki-laki yg bernama EA Als WAK ANJANG tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, tim melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan Barang Bukti sesuai keterangan diatas.

Selanjutnya tim menanyakan dari mana asal Sabu-sabu tersebut tersangka EA Als WAK ANJANG mengatakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari tsk Z (DPO) yang berada di Pulau Rupat.

Saat ini EA dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna melakukan Penyidikan lebih lanjut.Terang Iptu Toni Armando. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar