KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Miris! Gaji Guru Honorer Lebih Kecil dari Upah ART

Nusaperdana.com, Jakarta - Banyak guru honorer yang belum mendapat upah layak bahkan masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Seperti yang dialami guru honorer di Purworejo bernama Yan Budi Nugroho, pekerjaannya dari mengajar hanya diupah Rp 200.000 per bulan.
"Dari awal saya masuk di dunia pendidikan saya mendapat upah Rp 50.000 terus naik Rp 100.000, terus naik Rp 150.000, terus sampai Rp 200.000 sekarang sejak 2018," kata Yan saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Upah tersebut lebih kecil dibanding menjadi Asisten Rumah Tangga (ART/PRT). Berdasarkan catatan detikcom, untuk menggunakan jasa ART harus merogoh kocek mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per bulan tergantung pengalaman yang dimiliki.
"Kalau yang masih baru kurang lebih Rp 1,5 jutaan, kalau yang sudah pengalaman di atas itu sampai Rp 2 jutaan mungkin ya," kata pemilik perusahaan penyalur pekerja PT Dani Mandiri, Dani Setiawan kepada detikcom, dikutip Selasa (9/6/2020).
Besaran upah ART akan ditetapkan oleh perusahaan penyalur. Perusahaan akan menilai dari kemampuan dan pengalaman calon ART sebelum dikirim ke rumah-rumah orang. Sedangkan untuk ART mandiri, upah ditetapkan sesuai perjanjian antara kedua belah pihak.
Upah Yan yang Rp 200.000 per bulan juga sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tempatnya mengajar di Purworejo, Jawa Tengah. Yang mana UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015.
Selain jumlahnya yang jauh dari batas wajar, upah tersebut ia dapatkan di tanggal yang tidak pasti. Bahkan pernah hampir tiga bulan guru honorer di sana tidak menerima upah.
"Istilahnya upah guru honorer itu digantung, nggak kayak orang habis mencangkul langsung dapat upah, enggak. Kadang tanggalnya nggak jelas misalnya bulan ini tanggal 1 nanti bulan depan bisa tanggal 5, nanti bisa tanggal 7. Bahkan pernah sampai hampir 3 bulan kami nggak menerima upah," ungkapnya.
Meski begitu, Yan bercerita sejak 2018 mendapat insentif dari Kabupaten sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun di masa pandemi ini insentif tersebut tidak cair karena kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.
"(Insentif) besarannya Rp 500.000 per bulan cuma tanggalnya saja yang tidak pasti. Untuk masa pandemi ini guru honorer untuk wilayah saya nggak ada insentifnya jadi hanya dapat yang Rp 200.000 itu," sebutnya.
Berita Lainnya
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau
Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat