Motor Kena Ganjil-Genap, Ojol Dapat Pengecualian

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua di masa transisi PSBB. Namun begitu, ojek online ternyata masih boleh beroperasi.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan ada pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap yang berlaku pada mobil dan motor.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut.

Sementara pada Pasal 18, dicantumkan pihak-pihak yang terkena pengecualian ganjil genap. Salah satunya angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi. Ini artinya ojek online dan taksi online tidak kena aturan ganjil-genap.

Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Ojol akan mulai beroperasi penuh, termasuk untuk mengangkut penumpang mulai Senin (8/6) lusa. Sebelumnya selama PSBB diberlakukan, ojek online hanya dizinkan mengangkut barang.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar