Mulai Januari 2021 Gaji PNS Bakal Dipotong buat Iuran Tapera

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa penarikan iuran Tapera tidak akan dilakukan sekarang meski PP 25 tahun 2020 yang mengatur operasionalnya baru saja terbit. Paling dekat BP Tapera akan melakukan penarikan bulan Januari 2021.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menyatakan tahun depan targetnya PNS duluan yang akan jadi peserta Tapera dan dipotong gajinya sebagai iuran pembiayaan rumah.

"Rencananya 2021 itu buat PNS dulu. Tapi, simpanannya buat nanti 2021 Januari," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

Usai PNS, baru kategori pekerja lain secara bertahap akan masuk menjadi peserta Tapera, mulai dari pegawai BUMN sampai pegawai swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja.

"Rencana kita 2021 PNS, kemudian bertahap BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, baru ujungnya teman-teman swasta," kata Nostra.

Paling maksimal dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan waktu menyiapkan penarikan hingga ke pegawai swasta dibuat selama 7 tahun. Mudahnya, BP Tapera baru menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja di tahun 2027.

"Jadi sesuai PP itu sudah disebut, untuk pekerja swasta saja kan itu masih nanti jadi peserta 7 tahun sesudah PP ini diundangkan, 2027," ungkap Nostra.

Iurannya sendiri, sebesar 3% per bulan dipotong otomatis dari penghasilan tiap bulan. Sementara untuk pekerja yang memiliki pemberi kerja, iurannya dibagi 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar