New Normal, Jurus Pamungkas Jokowi Selamatkan Ekonomi?

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada skenario terburuk imbas pandemi COVID-19 akan terperosok ke -0,5%. Capaian kuartal I-2020 saja hanya 2,97%.

Namun menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, jika pemerintah berhasil memberlakukan era normal yang baru atau new normal tanpa membuat kasus positif virus Corona melonjak, Indonesia bisa keluar dari ancaman pertumbuhan ekonomi negatif.

"Kalau kita melihat dari tren kuartal 1 yang tumbuh 2%, kemudian kuartal 2 ini kan memang ada kemungkinan dia lebih rendah dibandingkan kuartal 1. Menurut saya potensinya berada dikisaran maksimal kalau hitungan kami itu di 2%," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2020).

Hal itu dengan catatan jika new normal ini akan dilaksanakan di bulan Juni. Jika tidak, pihaknya memproyeksikan skenario terburuk sama seperti pemerintah, yaitu ekonomi minus 2%

"Jadi dengan skenario ini tentu pertumbuhan ekonomi bisa relatif lebih baik, maksudnya dari prediksi-prediksi skenario terburuknya. Kalau kami kan prediksi skenario terburuknya bisa mencapai minus 2 sampai dengan akhir tahun. Tetapi dengan adanya wacana (new normal) ini kami melihatnya batas atas itu di 2% sampai akhir tahun pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

"Ini kami sudah menjalankan skenario bahwa pemberlakuan PSBB ini hanya terjadi di kuartal kedua saja. Kuartal ketiga kegiatan semua akan kembali normal. Jadi dalam hal ini kami melihat bahwa new normal ini adalah pelonggaran PSBB," tambahnya.

Sebagai informasi, pagi ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung penerapan new normal di sarana transportasi umum untuk menunjang aktivitas warga yang bekerja di tengah pandemi virus Corona. Lokasi yang dia kunjungi adalah Stasiun MRT Bundaran HI.

Jokowi tiba di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pukul 08.45 WIB. Pejabat yang hadir mendampingi Jokowi antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Dirut PT MRT Jakarta William Syahbandar.

Panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar