Pekerja UMKM Dapatkan Edukasi Jaminan Sosial dari BPJamsostek, Berikut Penjelasannya


Nusaperdana.com, Sumut - BPJamsostek cabang Batubara melakukan sosialisasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batubara dalam rangka memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Aula Barokah Kecamatan Air Putih, Selasa (24/11/2020).

Kepala Kantor cabang BPJamsostek Batubara, Raun Tunas Freddy mengharapkan agar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Batubara dapat melindungi seluruh sektor pekerja termasuk pekerja di Usaha Mikro Kecil Menengah, karena UKM mendukung pergerakan pembangunan serta perekonomian Indonesia dan khususnya Batubara. 

"Sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011 bahwa, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," tambahnya.

Pihaknya berharap BPJamsostek dapat menjadi penjamin dan memberikan pelindungan bagi pelaku usaha mikro yang ada di Batubara.

Mewakili Dinas Koperasi dan UMKM Batubara melalui Kasi Kelembagaan, Dewi Ariana Margolang menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena selain menunjang produktifitas UKM, kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah tertuang pada Peraturan Bupati Batubara Nomor 34 Tahun 2016, serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 12/KB/M.KUK/XI/2020.  

Ditempat terpisah Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran, Zeddy Agusdien menambahkan, sebagai badan hukum publik, pihaknya selalu memberikan edukasi secara luas kepada masyarakat terkait manfaat dan program BPJamsostek. 

"BPJamsostek hadir dalam rangka memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja kepada para pekerja dan masyarakat Indonesia," imbuhnya. 

BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar 42jt.

"Untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah," jelasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pelaku maupun badan usaha kecil menengah seperti tenun songket, produsen tempe, tahu, keripik, pisang sale dan lain sebagainya.(Tigan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar