Pelaku Curat Saat Perayaan Imlek Ditangkap di Lampung
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk kepolisian di Provinsi Lampung, Senin (17/2/2020). Pelaku berinisial MD diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang pada 23 Januari 2020 silam.
MD yang diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap di Des Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (Satu) unit Handphone yang diketahui milik seorang korban bernama Rina.
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan berawal pada saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang Korban bernama Rina menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas Kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi atau hilang.
"Selanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong. Lantas, panitia dan Polisi melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Namun informasi dari warga, bahwa pada saat kejadian melihat ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri-cirinya berlari di depan rumahnya," tutur Kapolres melalui keterangan tertulis.
Panitia dan polisi, diungkapkan Kapolres terus melakukan pencairan terhadap barang milik korban bernama Rina. Namun, tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Atas kejadian tersebut Korban An. RINA mengalami Kerugian sebesar sekitar Rp. 80.000.000," kata Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Lampung selatan," jelas Kapolres.
Mengetahui informasi itu, dikatakan Kapolres, team langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku. Sehingga, pada Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap orang pelaku.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tutur Kapolres.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku pun dibawa ke Polres Inhil untuk kemudian menjalani proses penyidikan atas tindakan pelaku.

Berita Lainnya
Lapas Pasir Pangaraian Bangun Kemitraan dengan Kopdes Koto Tinggi, Dorong Kemandirian Warga Binaan
Daftar Lengkap Mutasi Kejaksaan RI April 2026: Fredy Feronico Simanjuntak Jadi Kajari Rokan Hulu
Ruko dan Family Karaoke di Tanjung Sawit Disorot, Satpol PP Kampar: PBG Masih Berproses
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau
Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Rokan Hulu Tegaskan Komitmen Hukum
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Pj Sekda Rokan Hulu
Yusmar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Rohul, Bupati Anton Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi