Pelaku Curat Saat Perayaan Imlek Ditangkap di Lampung
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk kepolisian di Provinsi Lampung, Senin (17/2/2020). Pelaku berinisial MD diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang pada 23 Januari 2020 silam.
MD yang diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap di Des Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (Satu) unit Handphone yang diketahui milik seorang korban bernama Rina.
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan berawal pada saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang Korban bernama Rina menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas Kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi atau hilang.
"Selanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong. Lantas, panitia dan Polisi melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Namun informasi dari warga, bahwa pada saat kejadian melihat ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri-cirinya berlari di depan rumahnya," tutur Kapolres melalui keterangan tertulis.
Panitia dan polisi, diungkapkan Kapolres terus melakukan pencairan terhadap barang milik korban bernama Rina. Namun, tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Atas kejadian tersebut Korban An. RINA mengalami Kerugian sebesar sekitar Rp. 80.000.000," kata Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Lampung selatan," jelas Kapolres.
Mengetahui informasi itu, dikatakan Kapolres, team langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku. Sehingga, pada Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap orang pelaku.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tutur Kapolres.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku pun dibawa ke Polres Inhil untuk kemudian menjalani proses penyidikan atas tindakan pelaku.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat