Pelayanan Data PBB-P2, Bapenda Bengkalis Turun Langsung Ke Kelurahan dan Desa
Nusaperdana.com,Mandau – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kegiatan pelayanan Pembayaran, Pendaftaran dan Pemutakhiran Data PBB-P2 dengan turun langsung ke Kelurahan dan Desa.
Seperti di Kecamatan Mandau, yang di mulai dari hari Senin (29/5/2023) di Kelurahan Air Jamban, hari kedua Selasa (30/5/2023) di Kelurahan Babussalam dan nantinya akan dilanjutkan di Kelurahan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dan Perbup Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
"Adapun jenis yang dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga," ucap Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin SH, MM.
Ia menjelaskan Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan.
"Untuk saat ini, kita sudah turun di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis," ujarnya.
Sementara itu, ditambahkan Syahrudin untuk PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," paparnya.
Dikatakan Syahrudin, sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” terangnya.**
Berita Lainnya
Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Dan Pemulangan JCH Inhil Tahun 2019
Kapolres Rohul Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Lancang Kuning Jamin Keamanan Pemudik
Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Pantai Sepahat
Rano Kirman Center, Laskar Pangeran Antasari dan SB Rahmat Jaya 08 Gelar Khitanan Massal
Pemilik Daun Ganja Kering Dibekuk Jajaran Polres Bengkalis
Forum Aspirasi Klien PT Axelle Mendesak pihak Managemen Patuhi Imbauan OJK
Puncak Pesta Rakyat Lomba Panjat Pinang Babussalam Kucurkan Hadiah Jutaan Rupiah
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat bersama IWO dan Tokoh Masyarakat