Pembunuhan di Siak Kecil Terungkap, Motif Diduga Sakit Hati Akibat Dituduh Selingkuh
Nusaperdana.com,Bengkalis - Peristiwa Tindak Pidana pembunuhan yang terjadi di jalan Sutorno Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil akhirnya terungkap. Dimana kejadian itu melibatkan tersangka bernama Markaban Bin Soimin Gendon yang di duga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memimpin press conference di halaman Mako Polres Bengkalis, Jum'at (28/7/2023) pagi dalam menyampaikan informasi kepada publik perkembangan kasus tersebut.
Dipaparkan, AKBP Setyo Bimo dimana motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku, yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.
"Pelaku mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat," paparnya.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo, setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri. Namun pada tanggal 24 Juli 2023, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti.
"Pelaku atau tersangka Markaban Bin Soimin Gendon dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, terkait perbuatan kejahatannya ditambahkan AKBP Setyo Bimo pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya mengungkapkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.**
Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, PLTU Tembilahan Serahkan Bibit Lele Melalui Kodim 0314/Inhil
Di moment Event Wisata Religi Kue Asidah Khas Inhil Pecahkan Rekor Muri Indonesia
Bagunan berdesain Rumah Adat Batak di jalan Rangau Terbakar
Bupati Tegaskan Pelaksanaan Program Pemkab Inhil Butuh Penyebarluasan Informasi
Melalui Dana Bermasa, Pemdes Pematang Obo Semenisasi Jalan dan Box Culvert
Dinas PUTR Inhil Persiapkan Upaya Penanganan Darurat Fungsional Jembatan Desa Lahang Tengah
Bupati Labuhanbatu dan Ketua TP.PKK Terima Penghargaan MKK dari BKKBN
Jum'at Berkah, PT. Permata Citra Rangau Salurkan Sembako dan Santuni Anak Yatim