Pemda Akan Memutuskan Status Kecamatan yang Berbatas Langsung dengan Kota Pekanbaru
Nusaperdana.com, Bangkinang - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si pimpin Rapat Gugus Tugas penanganan Penyebaran Virus Covid 19. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penetapan bagi Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.
“Ada Tiga Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, diantaranya Kecamatan Tambang, Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Tapung sementara Kecamatan Bangkinang merupakan salah satu yang merupakan termasuk zona Merah. Pemda Kampar harus memberikan perhatian serius kepada Kecamatan-kecamatan ini” ucap Yusri.
Dalam Rapat tersebut Sekda Kampar didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala Kementerian Agama Kampar Alfian, Kepala Puskesmas tiga Kecamatan serta Kepala Bagian Kesra Yurnalis dan Majelis Ulama Indonesia Kampar yang diwakili Sekertaris Umum Johar Arifin, Rapat itu dilaksanakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar pada (27/4).
Dalam arahannya Sekda juga menyampaikan untuk Kecamatan Tambang ada 4 Desa yang akan dibatasi akses keluar masuk dan Zona Merah, diantaranya Desa Rimbo panjang, Desa Kualu, Desa Tarai Bangun, sedangkan untuk Kecamatan Siak Hulu yang akan ditetapkan sebagai Zona Merah diantaranya Desa Pandau dan Desa Tanah Merah, untuk Kecamatan Tapung ada Desa Karya Indah dan Kecamatan Bangkinang.
Dalam kesempatan tersebut Yusri juga akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta keputusan Bupati Kampar atas status yang akan diberlakukan untuk 4 Kecamatan.
Dalam rapat tersebut melalui pendapat Majelis Ulama Indonesia Kampar yang disampaikan Sekretaris umum Johar Arifin, Sekda meminta kepada seluruh Pengurus Mesjid untuk mengikuti protokol pencegahan Penyebaran Covid 19, terutama kepada Kecamatan yang berbatasan langsung oleh Kota Pekanbaru.
Selain itu, Yusri juga meminta Kepala Desa yang Wilayahnya berbatas langsung dengan Kota Pekanbaru, agar membatasi keluar masuk masyarakat dari desa maupun luar desa, selain itu, Kepala Desa wajib melakukan tindakan persuasif kepada pengurus mesjid untuk memberikan pemahaman bahaya penyebaran Virus Ini.
Yusri juga meminta kepada Kepala Desa diwilayah empat Kecamatan agar meminimalisir kegiatan yang dapat mengundang masyarakat, seperti Pasar Kaget dan kegiatan yamg bersifat mengumpulkan massa.
Dalam rapat tersebut Yusri juga menyampaikan Untuk Daerah Kecamatan Bangkinang Kota, Pemda dan TNI/POLRI serta melalui Satpol PP akan menertibkan pedagang Takjil dengan melakukan jarak pedagang, dan mengatur tempat atau lapak pedagang lainnya.
Diakhir Arahannya Yusri meminta kepada Dinas Kesehatan untuk lebih memperhatikan ketersediaan Alat Kesehatan terutama Alat Pelindung Diri (APD) dan segera menyalurkan kepada Puskesmas terutama Puskesmas yang berada di kecamatan Yang berbatas langsung dengan Kota Pekanbaru. (Dani)
Berita Lainnya
Bersama Pemkab, KONI Bengkalis Beri Bonus Kepada Atlet Peraih Medali di PON Papua
Warga Rutin Bersihkan Anak Sungai di Tanjung Harapan
Polres Tanjungpinang Laksanakan Pengamanan Shalat Jumat
Disaksikan Bupati, Ribuan Masyarakat Ikuti Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ ke 14 Muara Basung
Pengamanan Salat Idul Adha 1443 H, Polres Bengkalis Turunkan 245 Personil
Kabidkum Polda Riau Hadiri Rakernis Divisi Hukum Polri Tahun 2023 di Denpasar
Kodim 0314/Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Makodim dan Sekitarnya
Kemenkumham Riau Kunker Ke Lapas Bengkalis, Hilal : Cegah Secara Dini Gangguan Kamtibmas