Pemda Kampar: Hampir Seluruh Tambang Galian C di Kampar Ilegal

Pemda Kampar: Hampir Seluruh Tambang Galian C di Kampar Ilegal

Nusaperdana.com, Bangkinang - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengambil sikap atas maraknya tambang Golongan C ilegal di wilayahnya.

Menurut Pemda Kampar hampir seluruh tambang Galian C baik di Kecamatan Tambang maupun di kecamatan lainnya di Kampar tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan itu tertuang dalam poin kedua dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Pemda Kampar bersama Aparat Penegak Hukum (APH). MoU ini diselenggarakan oleh Pemda Kampar pada 22 Agustus 2022 lalu. Namun, hingga kini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut belum terlihat efektif, karena ditemukan masih banyak aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Berita acara MoU tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kampar, Kamsol, ditandatangani oleh Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Dandim Letkol Arh Mulyadi SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman, serta ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, I Dewa Gede Budi Asmara.

Berdasarkan penelusuran wartawan, aktivitas tambang ilegal ini tersebar di beberapa kecamatan. Operasionalnya ada yang menggali batu maupun pasir dari dalam perut bumi dengan menggunakan alat berat, ada pula yang menambang dengan menggunakan mesin sedot di aliran Sungai Kampar. Padahal kita tahu menambang di DAS tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Selain itu, ada pula ditemukan tambang tanah timbun atau tambang batu krokos di beberapa lokasi. Kami menemukan hampir seluruh operasional tambang-tambang ini tidak memasang plang tanda bahwa usaha ini memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kami juga menemukan banyak lubang-lubang bekas galian yang ditinggal begitu saja tanpa dilakukan reklamasi atau penimbunan kembali pasca tambang.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161-nya, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar