Pemilik Lahan Perkebunan yang Terbakar Akibat Karhutla Berhak Dapat Bantuan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Warga pemilik lahan perkebunan yang terbakar akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) belakangan berhak untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan, bantuan kepada warga pemilik lahan diberikan setelah melalui proses penilaian oleh pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Ya jelas ada (bantuan, red). Kita kebun punya masyarakat saja kita rehabilitasi kan. Bantuan di sini mesti jelas. Mungkin bantuan dalam bentuk bibit," ungkap Edi Gunawan, Sabtu (28/9/2019) siang melalui sambungan seluler.
Edi Gunawan memperjelas, hal yang paling dipertimbangkan sebelum adanya pemberian bantuan adalah dampak sosial yang ditimbulkan akibat terbakarnya lahan perkebunan milik masyarakat.
"Kalau memang menimbulkan dampak sosial yang luas, ya kita harus bantu dong. Sah-sah saja," tukas Edi Gunawan.
Namun, Edi mengungkapkan, kabar tentang pelarangan penanaman kembali lahan perkebunan pasca peristiwa kebakaran hutan dan lahan juga harus menjadi perhatian dari pihak pemerintah daerah sebelum mengambil kebijakan pemberian bantuan berupa penyaluran bibit.
"Saya dengar ada larangan untuk lahan yang baru saja terbakar ditanam kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Entah ini aturannya apa, Saya juga baru dapat informasi," ujar Edi Gunawan seraya memaknai ganti rugi baru bisa diberikan dalam tempo lebih dari 1 tahun pasca kebakaran.
Terlepas dari urusan bantuan, Edi Gunawan menekankan agar pihak Pemerintah Kabupaten Inhil dapat mengambil langkah pencegahan atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menurut Edi Gunawan adalah pembangunan tanggul sebagai jaminan ketersediaan air, khususnya di kawasan rawan kebakaran.
Disamping itu pula, Edi Gunawan mengharapkan adanya petugas dari instansi pemerintah terkait yang bersiaga di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan.
"Harus siaga, kita ini lahan gambut. Kalau masuk musim kemarau, kemungkinan untuk terbakar dan kebarakan meluas itu ada. Jadi, memang harus waspada dan selalu siaga," kata Edi Gunawan.

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau