Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Pengesahan APBD 2022 Terancam Molor, Repol Khawatir Kampar Kena Sanksi Berupa Pemotongan Anggaran Oleh Pusat
Nusaperdana.com, Kampar - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Repol, mengaku selalu mengingatkan pihak eksekutif agar taat aturan dalam hal tenggat waktu penyusunan dan pengesahan APBD.
Hal ini ia sampaikan karena jadwal pengesahan APBD Kampar 2022 terancam molor tidak sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.
Sesuai aturan, lanjut Repol, DPRD bersama kepala daerah sudah harus mengesahkan APBD satu bulan sebulan tahun berakhir. Itu artinya, APBD sudah harus disahkan sebelum bulan November ini berakhir.
"Mohon lah ke depan, sudah lah pengajuannya mepet, ini bukan lagi mepet, tapi sudah sangat mepet," kata Repol, Senin, 22 November 2021 usai Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD 2022 dan Penyampaian Propemperda Tahun 2022 yang batal terlaksana akibat ketidaksiapan eksekutif.
Lanjut ayah empat anak, DPRD sangat serius dalam membahas RAPBD ini untuk kemudian disahkan menjadi APBD. Tapi di sisi lain pihak eksekutif belum juga siap.
DPRD, tambah Ketua Partai Golkar Kampar ini, ingin segera melakukan MoU dengan eksekutif. MoU sebutnya, harus dihadiri oleh bupati dan pimpinan DPRD.
"Kita mau MoU Bapemperda. MoU itu diawali penyampaian Bapemperda nanti disepakati di paripurna dan diakhiri dengan paripurna. MoU harus ada bupati dan pimpinan DPRD," terang Repol.
Repol minta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk berkomunikasi dengan eksekutif terkait jadwal pengesahan APBD 2022 ini. Karena kalau terlambat, ia khawatir Kampar akan mendapat sanksi dari pusat. Repol takut bila pusat menjatuhkan sanksi pada daerah bukan pada individu karena keterlambatan ini berupa pemotongan alokasi keuangan.
"Bisa juga sanksinya (anggaran daerah) dipotong oleh pusat. Kita sudah susah keuangan dipotong pula lagi," kata Repol mewanti-wanti.
"Kalau DPRD yang salah, DPRD yang kena sanksi. Kalau bupati yang salah maka gajinya yang tak akan dibayar selama enam bulan. Kita Takutnya daerah yang kena sanksi, dipotong (anggarannya) oleh pusat," beber mantan aktivis mahasiswa ini. (Redaksi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi