Perbaikan Iklim Investasi untuk Tarik FDI


Nusaperdana.com, Jakarta - Selain lewat pengembangan destinasi wisata baru, Presiden Joko Widodo menjelaskan cara kedua untuk meningkatkan devisa adalah melalui _foreign direct investment_ (FDI). Hal ini menjadi tugas dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tentu saja tugas besar dari BKPM adalah menarik investasi langsung atau FDI, yang ini juga bukan sesuatu yang gampang karena semua negara sekarang ini berbondong-bondong ingin menarik FDI masuk ke negara mereka masing-masing," kata Presiden saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Kompas 100 CEO Forum yang digelar di Grand Ballroom, Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 November 2019. Untuk menarik FDI, pemerintah juga terus berupaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Presiden menjelaskan bahwa masalah terbesar di Indonesia terletak pada banyaknya regulasi atau undang-undang yang dimiliki. "Bukan sesuatu yang gampang kita selesaikan karena menyangkut banyak sekali undang-undang, tidak hanya di pusat tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota. Inilah yang ingin kita kerjakan dalam bulan-bulan ke depan ini," ungkapnya. Pada Desember 2019 nanti, kata Presiden, pemerintah akan mengajukan _omnibus law_ untuk perpajakan. Kemudian nanti di awal Januari 2020, pemerintah akan mengajukan omnibus law untuk iklim investasi yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. "Ada kurang lebih 74 Undang-Undang yang semuanya kita kumpulkan, kemudian kita ajukan menjadi satu undang-undang kepada Dewan, dan kita harapkan dengan undang-undang yang baru ini nanti kecepatan, tindakan-tindakan kita di lapangan, itu akan kelihatan cepat atau tidaknya. Tetapi sekali lagi, ini masih tergantung kepada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat kita," ucapnya. Di samping itu, pemerintah juga akan merampingkan birokrasi melalui pengurangan eselon. Presiden menyebut eselon III dan IV akan dipangkas. Ia bahkan telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengganti eselon III dan IV tersebut dengan kecerdasan buatan (_artificial intelligence_/AI). "Kalau kita ganti dengan _artificial intelligence_, saya yakin kecepatan kita dalam perbirokrasian kita akan lebih cepat, saya yakin itu. Tapi sekali lagi, ini juga nanti akan sangat tergantung sekali pada omnibus law yang kita ajukan kepada DPR," tandasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar