Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Polda Riau Limpahkan Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor ke Kejaksaan

Nusaperdana.com, Riau - Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan tersangka dan berkas Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, dalam perkara menjual barang impor ilegal, Selasa (21/3).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, proses serah terima tersangka dan barang bukti ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," jelas Edi.
Edi menjelaskan, kronologis pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu (18/1) lalu berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk di perdagangkan, berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumahnya, Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Penyidik yang melakukan pendalaman mendapat informasi, bahwa modus tersangka dapat memiliki barang dilarang tersebut di impor dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepri.
"Sepatu bekas itu di impor secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," jelas Edi.
Dari kediaman Mastur penyidik melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, lima struk setoran.
"Pengakuannya tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun," ucap Edi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :
Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.
Selanjutnya, Pasal 111 "Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa