Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Ada kabar baru dari kasus narkoba yang menyeret nama Vanessa Angel bersama suami, Bibi dan asistennya. Vanessa Angel bisa jadi tersangka sebagai pemilik barang terlarang itu.

"Karena barang itu milik VA, kemungkinan dia akan jadi tersangka. Cuma prosesnya masih panjang," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Jumat (20/3/2020).

Vanessa dapat terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. Menurut Kombes Pol Audie Latuheru, yang dapat dikenakan dalam perkara Psikotropika adalah, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah Vanessa Angel.

Padahal dari hasil tes urine, Bibi positif narkoba. Berbeda dengan Vanessa Angel dan asistennya yang negatif. Bibi disebut tak bisa ditahan karena hanya mengkonsumsi obat psikotropika Xanax golongan empat.

"Bibi itu kan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tidak bisa ditahan," ujar Audie.

"Untuk saudara FA, alias BB, hasil tes urine positif Benzodiazepin, sesuai keterangan saudara FA alias BB, dirinya mengonsumsi psikotropika dengan cara mengambil satu butir psikotropika jenis xanax milik VA," tulisnya dalam rilis.

Barang bukti yang disita polisi adalah 20 butir psikotropika jenis xanax. Sesuai keterangan dari Vanessa Angel, sebagian psikotropika didapat menggunakan resep dokter dan sebagian lagi didapat dari mantan pengacaranya, pada saat Vanessa Angel menjalani proses hukum di Jawa Timur.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Jawa Timur," lanjutnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar