Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Nusaperdana.com, Jakarta - Ada kabar baru dari kasus narkoba yang menyeret nama Vanessa Angel bersama suami, Bibi dan asistennya. Vanessa Angel bisa jadi tersangka sebagai pemilik barang terlarang itu.
"Karena barang itu milik VA, kemungkinan dia akan jadi tersangka. Cuma prosesnya masih panjang," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Jumat (20/3/2020).
Vanessa dapat terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. Menurut Kombes Pol Audie Latuheru, yang dapat dikenakan dalam perkara Psikotropika adalah, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah Vanessa Angel.
Padahal dari hasil tes urine, Bibi positif narkoba. Berbeda dengan Vanessa Angel dan asistennya yang negatif. Bibi disebut tak bisa ditahan karena hanya mengkonsumsi obat psikotropika Xanax golongan empat.
"Bibi itu kan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tidak bisa ditahan," ujar Audie.
"Untuk saudara FA, alias BB, hasil tes urine positif Benzodiazepin, sesuai keterangan saudara FA alias BB, dirinya mengonsumsi psikotropika dengan cara mengambil satu butir psikotropika jenis xanax milik VA," tulisnya dalam rilis.
Barang bukti yang disita polisi adalah 20 butir psikotropika jenis xanax. Sesuai keterangan dari Vanessa Angel, sebagian psikotropika didapat menggunakan resep dokter dan sebagian lagi didapat dari mantan pengacaranya, pada saat Vanessa Angel menjalani proses hukum di Jawa Timur.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Jawa Timur," lanjutnya.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis