Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Nusaperdana.com, Jakarta - Ada kabar baru dari kasus narkoba yang menyeret nama Vanessa Angel bersama suami, Bibi dan asistennya. Vanessa Angel bisa jadi tersangka sebagai pemilik barang terlarang itu.
"Karena barang itu milik VA, kemungkinan dia akan jadi tersangka. Cuma prosesnya masih panjang," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Jumat (20/3/2020).
Vanessa dapat terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. Menurut Kombes Pol Audie Latuheru, yang dapat dikenakan dalam perkara Psikotropika adalah, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah Vanessa Angel.
Padahal dari hasil tes urine, Bibi positif narkoba. Berbeda dengan Vanessa Angel dan asistennya yang negatif. Bibi disebut tak bisa ditahan karena hanya mengkonsumsi obat psikotropika Xanax golongan empat.
"Bibi itu kan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tidak bisa ditahan," ujar Audie.
"Untuk saudara FA, alias BB, hasil tes urine positif Benzodiazepin, sesuai keterangan saudara FA alias BB, dirinya mengonsumsi psikotropika dengan cara mengambil satu butir psikotropika jenis xanax milik VA," tulisnya dalam rilis.
Barang bukti yang disita polisi adalah 20 butir psikotropika jenis xanax. Sesuai keterangan dari Vanessa Angel, sebagian psikotropika didapat menggunakan resep dokter dan sebagian lagi didapat dari mantan pengacaranya, pada saat Vanessa Angel menjalani proses hukum di Jawa Timur.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Jawa Timur," lanjutnya.
Berita Lainnya
Penyampai Berita dan Corona
BNPB Luncurkan Uji Coba Layanan Operasional Call Center 24 Jam
Update Corona di Indonesia 27 Mei: 23.851 Positif, 6.057 Sembuh, 1.473 Meninggal
Istilah Terkait Corona Diubah
Presiden Teken Kepres Cuti Bersama ASN Tahun 2021 yang Hanya Dua Hari
Pahami Lagi Bahaya dan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas
Berhasil Tangkap Kapal Asing Ilegal, Menteri Edhy Beri Apresiasi Tiga Aparat PSDKP
Kepala SKK Migas Kunjungi Terminal Senipah, Periksa Kesiapan Lifting Akhir Tahun 2019