Polres Inhil Amankan 22 Boks Berisikan 141 Ekor Burung Kaka Tua


Inhil - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Inhil mengamankan 22 boks berisikan 141 ekor burung Kaka Tua berbagai jenis di perairan Sungai Indragiri Kelurahan Sungai Perak, Tembilahan, Jum'at (10/5/2019). Diketahui burung Kaka Tua tersebut berasal dari Batam, Kepulauan Riau yang dibawa menggunakan speed boat ke Kabupaten Inhil oleh seorang warga berinisial AS. [caption id="attachment_2647" align="aligncenter" width="1280"] Burung Kaka Tua yang diamankan oleh pihak Polres Inhil[/caption] Menurut dari Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, penangkapan terhadap AS dilakukan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi membawa burung Kaka Tua tersebut. "AS ditangkap pukul 10.47 WIB tadi. Speed boat bersandar di Sungai Perak. Saudara AS merupakan Nakhoda speed boat itu. Dia tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi burung Kaka Tua yang dibawanya saat diminta petugas kami," jelas Kapolres Inhil dalam keterangan tertulis. Kapolres mengungkapkan, saat ini 22 boks yang berisikan 141 ekor burung Kaka Tua tersebut sudah diamankan oleh pihaknya di Mapolres Inhil, termasuk speed boat dan AS selaku Nakhoda. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Polres Inhil, diungkapkan Kapolres adalah berkoordinasi dengan pihak BKSDA yang berada di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu guna proses penyelidikan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar