Polres Kampar Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal

Polres Kampar Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal

Nusaperdana.com, Tapung - Satreskrim Polres Kampar mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelola tambang dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Kata polisi, keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini. Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan ini.

Dibeberkan Koko, awal mula terungkapnya penambangan ilegal ini, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, terang Koko, Tim berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIB Tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal," jelas Koko.

"Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."

Pada pelaku polisi menjerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karena pastinya kita akan tindak tegas," tegas Koko.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar