Lagi, Seorang Pria Paruh Baya Diduga Agen Togel Online Ditangkap
Spesialis Poli Paru Thursina Duri Buka Jam Praktek Setiap Hari
Polisi Tangkap Pria Gaek Diduga Agen Togel Online di Duri
Polres Rohul Ciduk Pemilik Senpi Ilegal

Nusaperdana.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang warga inisial MW alias Boiman (46) karena memiliki senjata api jenis pistol FN tanpa izin. Dari tangan Boiman juga disita amunisi.
"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm," Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Fery menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api," kata Fery.
Dilakukan interogasi kepada pemilik senpi. Dari keterangan Boiman, dia mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
"Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya," kata Fery.
Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.
"Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin," tutup Fery.**
Berita Lainnya
Bupati Kampar Buka Bersama Warga Muhammadiyah di Kuok
Putra, Wakil Toraja Utara Juara 2 Mister Teen SulSel 2020
Satlantas Polres Inhil Fasilitasi Antar Jemput Vaksinasi Anak di SDN 005 Tembilahan
Yopi Salurkan Dana Transportasi bagi Ribuan Guru Komite dan MDTA
Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Pasang Disidang.
Wakil Bupati Asahan Mengangkat 95 PNS ke Dalam Jabatan Fungsional
Bupati Hadiri Halal Bihalal Balai Kesenian Bathin Solapan
Disperindag Inhil Segera Cek Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg di Agen