Polsek Rimba Melintang Seret Tiga Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu

Foto 3 tersangka dan barang bukti

Nusaperdana.com,Rimba Melintang - Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir berhasil menyeret tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu ke dalam penjara, pada hari Rabu (8/3/23) sekitar pukul 18.30 wib. 

Ketiga pria tersebut berinisial JL alias Jamal (40), ST alias Metong (28) dan FM alias Papo (22) yang ditangkap di jalan Mekar Seroja, RT 11, RW 06, Kepulauan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. 

Saat penangkapan, tim unit Reskrim Rimba Melintang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kotak ice cream merk walls warna bening beserta tutup warna merah, 1  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa plastik bening yang ujung nya berbentuk skop, 89  buah bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah dalam keadaan kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipa kaca bening (pirex), 1 buah mancis, 1 unit handphone merk vivo type y02 warna abu-abu. 1 unit handphone merk nokia type 105 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan nopol BM 2608 PE.

Kapolres Rohil melalui Kapolsek Rimba melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala lewat press releasenya, Jum'at (10/3/23) kepada Nusaperdana.com menjelaskan kronologi penangkapan bermula Informasi masyarakat dan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kemudian pada hari Rabu (8/3/23) mendapakan informasi lanjutan bahwa tersangka JM alias Jamal akan menjual Narkotika jenis Sabu, lalu tim bergerak ke TKP memastikan kebenarannya," ucapnya. 

Lanjut, jelas Ipda Bonni, di TKP sekitar pukul 18.30 wib saat itu tersangka FM dan SM sedang berada diluar rumah, sementara rumah dalam keadaan terkunci. Ketika tim opsnal akan masuk kedalam rumah ada seseorang dari dalam rumah membuang 1 buah kotak Ice cream. 

"Mengetahui hal Itu, tim mencoba membuka pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, dimana diketahui kunci rumah dipegang oleh SM. Selanjutnya tim opsnal membuka pintu rumah dan masuk kedalam rumah," jelasnya. 

Setelah itu, tambah Kapolsek Rimba Melintang dari dalam rumah ada JM yang saat itu sedang berada diruang tengah, dan langsung mengamankannya. Kemudian dari ruang tengah rumah tersebut ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong, pirex, pipa plastik) serta 1 buah mancis. 

"Tim opsnal mempertanyakan siapa yang membuang kotak ice cream dari jendela belakang rumah. Kemudian JM mengakui dirinya yang telah membuang 1 buah kotak ice cream tersebut. Setelah itu JM dibawa keluar untuk mengambil kotak ice cream tersebut yang ternyata setelah dibuka isinya 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pipa plastik bening yang ujung nya berbentuk skop, 89 bungkusan plastik bening klip merah dalam keadaan kosong," papar Ipda Bonni. 

Kemudian lanjut Ipda Bonni, tersangka JM mengakui bahwa narkotika yang ditemukan didalam kotak ice cream memang benar miliknya, yang didapat dari temannya yang  ONO di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan dengan cara membeli dan dijemput oleh FM dan SM dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nopol BM 2608 PE. 

"Dimana terjadinya jual beli sabu tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone merk Vivo type Y02 warna abu-abu, 1 unit handphone merk nokia type 105 warna biru yang saat itu didapat dari tangan JM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar