Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pengancaman Menggunakan Parang


Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dibackup Tim Buser Polres Kampar, tangkap seorang tersangka tindak pidana pengancaman menggunakan Sajam (Senjata Tajam) jenis parang. Pelakunya MM alias MS (27), ditangkap pada Selasa malam (14/09/2021), saat berada dirumahnya di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.

Tersangka MM ditangkap atas laporan korbannya sdr. RG, dilaporkan bahwa MM alias MS melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap RG dan beberapa pekerja kebun sawit, saat mereka berada di pondok kebun sawit milik Manumpak Saing di Desa Sekijang Tapung Hilir, pada Minggu siang (12/09/2021).

Saat itu tersangka MM alias MS datang dengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R Nopol BM-3727-FS, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang panjang.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada pelapor dan saksi-saksi sebagai pekerja lainnya "Keluar kalian dari sini! Kalau kalian tidak keluar hari ini maka kalian akan jadi korban berikutnya", sambil menunjuk dan mengayun parang panjangnya kearah pelapor dan pekerja lainnya. 

Karena takut dan merasa terancam oleh pelaku, pelapor dan teman-temannya langsung pergi dari lokasi, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan serta gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar, lalu diperintahkan Tim Macan Polres Kampar yang dipimpin IPTU Harris Saputra SIK bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir yang dipimpin IPDA Riko Rizki Masri SH, untuk mencari keberadaan tersangka MM alias MS.

Tim gabungan ini berhasil menangkap tersangka MM alias MS pada Selasa malam (14/09/2021) di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Selanjutnya Tim mencari barang bukti berupa parang panjang yang digunakan pelaku, parang ini berhasil ditemukan setelah disembunyikan pelaku di sebuah pondok dalam perkebunan sawit.

Tersangka MM alias MS ini tidak koperatif, ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dirinya tidak mengaku dan membisu saat ditanyai petugas.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Pengancaman ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar