Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal

Nusaperdana.com, Kampar, - Tindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal di desa Sungai Putih kecamatan Tapung, Polsek Tapung langsung bergerak cepat menuju lokasi penambangan bebatuan yang diduga ilegal, Sabtu, (13/7/24) sekira pukul 10.51 WIB.
Langkah cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung KOMPOL Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personil Polsek Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, KOMPOL Nursyafniati saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.
"Tidak menemukan aktivitas Pertambangan bebatuan diduga illegal, namun tim hanya menemukan 1 (satu) alat berat yang dalam keadaan rusak," ujar dia.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan bebatuan di lokasi tersebut.
"Saat ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel (dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pasca di Lantik Sekda Kampar Hambali : Kita Akan Segera Tarik Mobil Dinas Melalui Kejaksaan
Kriteria Yang Harus Dimiliki Oleh Pemimpin Kampar Kedepan Menurut Projo
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Bungkam
Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Warga Mengeluh; Baru 2 Bulan Siap Dikerjakan, Jalan Lapen di Desa Koto Tuo Barat Sudah Hancur
Masyarakat Resah, 3 Mucikari di Kota Bangkinang Belum Ditangkap
Besok Dilantik,45 Anggota DPRD Kampar Terpilih Ikuti Gladi Pelantikan
Bengkalis Satu dari 99 Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Bebas Frambusia