Pria Renta Usia 73 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Karhutla


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pria renta berusia 73 tahun, Abdul Hamid, warga Parit 7, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 27 Juli 2019 silam. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 8 September 2019. Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ini dikenakan Pasal 188 KUHP. Penetapan pelaku sebagai tersangka disertai dengan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan 2 potongan kayu bekas terbakar. Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, setelah melewati proses penyelidikan sejak 15 Agustus lalu, Abdul hamid selaku tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan setelah melakukan pembakaran di sebuah lahan perkebunan dan berakibat kebakaran terhadap lahan milik masyarakat lain. "Kejadian berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada Saudara Abdul Hamid. Abdul Hamid melakukan pembakaran dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di lokasi lahan yang dikarunnya. Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api menjalar ke lahan milik masyarakat lainnya yang menjadi korban," jelas Indra, Selasa (10/9/2019) siang. Akibat perbuatan pelaku, diungkapkan Indra, lahan seluas sekitar 10 hektare pun terbakar. Kerugian yang diderita korban yang merupakan para pemilik lahan adalah berupa tanaman yang ikut hangus terbakar, berupa tanaman kelapa, pinang dan pisang. "Tersangka ditangkap di jalan Lintas Air Molek - Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh personel dari unit III Sat Reskrim Polres Inhil. Dalam proses penangkapan, pelaku bertindak kooperatif kepada aparat," kata Indra.[lock][/lock]



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar