Trending
+
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Dibaca : 315 Kali
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Dibaca : 336 Kali
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Dibaca : 256 Kali
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Dibaca : 634 Kali
Pria Renta Usia 73 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Karhutla
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pria renta berusia 73 tahun, Abdul Hamid, warga Parit 7, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 27 Juli 2019 silam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 8 September 2019. Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ini dikenakan Pasal 188 KUHP. Penetapan pelaku sebagai tersangka disertai dengan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan 2 potongan kayu bekas terbakar.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, setelah melewati proses penyelidikan sejak 15 Agustus lalu, Abdul hamid selaku tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan setelah melakukan pembakaran di sebuah lahan perkebunan dan berakibat kebakaran terhadap lahan milik masyarakat lain.
"Kejadian berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada Saudara Abdul Hamid. Abdul Hamid melakukan pembakaran dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di lokasi lahan yang dikarunnya. Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api menjalar ke lahan milik masyarakat lainnya yang menjadi korban," jelas Indra, Selasa (10/9/2019) siang.
Akibat perbuatan pelaku, diungkapkan Indra, lahan seluas sekitar 10 hektare pun terbakar. Kerugian yang diderita korban yang merupakan para pemilik lahan adalah berupa tanaman yang ikut hangus terbakar, berupa tanaman kelapa, pinang dan pisang.
"Tersangka ditangkap di jalan Lintas Air Molek - Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh personel dari unit III Sat Reskrim Polres Inhil. Dalam proses penangkapan, pelaku bertindak kooperatif kepada aparat," kata Indra.[lock][/lock]
Berita Lainnya
Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Saat Azan Magrib dan Akan Dimakamkan di Pekanbaru
BPN Labuhanbatu Menyerahkan 16 Sertifikat Asset Pemkab Labuhanbatu
Kelompok Tani Sawah Indah Siap Menyerentakan Program Tanam Bersama
Bupati Pangkep Minta Masyarakat Disiplin Menangani Covid-19
Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2021, Ini kata Bupati Dulmusrid
Bongkar Kotak Infak di 4 Masjid, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar.
Polres Langsa dan Bhayangkari Beri Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Lhokseumawe
Wabup SU Ingatkan Puskesmas Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat