Pria Renta Usia 73 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Karhutla
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pria renta berusia 73 tahun, Abdul Hamid, warga Parit 7, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 27 Juli 2019 silam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 8 September 2019. Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ini dikenakan Pasal 188 KUHP. Penetapan pelaku sebagai tersangka disertai dengan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan 2 potongan kayu bekas terbakar.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, setelah melewati proses penyelidikan sejak 15 Agustus lalu, Abdul hamid selaku tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan setelah melakukan pembakaran di sebuah lahan perkebunan dan berakibat kebakaran terhadap lahan milik masyarakat lain.
"Kejadian berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada Saudara Abdul Hamid. Abdul Hamid melakukan pembakaran dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di lokasi lahan yang dikarunnya. Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api menjalar ke lahan milik masyarakat lainnya yang menjadi korban," jelas Indra, Selasa (10/9/2019) siang.
Akibat perbuatan pelaku, diungkapkan Indra, lahan seluas sekitar 10 hektare pun terbakar. Kerugian yang diderita korban yang merupakan para pemilik lahan adalah berupa tanaman yang ikut hangus terbakar, berupa tanaman kelapa, pinang dan pisang.
"Tersangka ditangkap di jalan Lintas Air Molek - Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh personel dari unit III Sat Reskrim Polres Inhil. Dalam proses penangkapan, pelaku bertindak kooperatif kepada aparat," kata Indra.[lock][/lock]

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau