Trending
+
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dibaca : 1439 Kali
Pria Renta Usia 73 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Karhutla
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pria renta berusia 73 tahun, Abdul Hamid, warga Parit 7, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 27 Juli 2019 silam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 8 September 2019. Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ini dikenakan Pasal 188 KUHP. Penetapan pelaku sebagai tersangka disertai dengan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan 2 potongan kayu bekas terbakar.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, setelah melewati proses penyelidikan sejak 15 Agustus lalu, Abdul hamid selaku tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan setelah melakukan pembakaran di sebuah lahan perkebunan dan berakibat kebakaran terhadap lahan milik masyarakat lain.
"Kejadian berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada Saudara Abdul Hamid. Abdul Hamid melakukan pembakaran dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di lokasi lahan yang dikarunnya. Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api menjalar ke lahan milik masyarakat lainnya yang menjadi korban," jelas Indra, Selasa (10/9/2019) siang.
Akibat perbuatan pelaku, diungkapkan Indra, lahan seluas sekitar 10 hektare pun terbakar. Kerugian yang diderita korban yang merupakan para pemilik lahan adalah berupa tanaman yang ikut hangus terbakar, berupa tanaman kelapa, pinang dan pisang.
"Tersangka ditangkap di jalan Lintas Air Molek - Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh personel dari unit III Sat Reskrim Polres Inhil. Dalam proses penangkapan, pelaku bertindak kooperatif kepada aparat," kata Indra.[lock][/lock]

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM