Proposal Disetujui Menkes RI, 5 Kabupaten/Kota Provinsi Riau Berlaku PSBB


Nusaperdana.com, Duri - Proposal yang diajukan oleh tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 provinsi RIau Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akhirnya diterima dan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, Selasa (12/05/2020).

Hal itu dituangkan Dalam Keputusan surat nomor: HK.01.07/Menkes/e08/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak Sri Indrapura, Pelalawan, Kampar dan Kota Dumai.

Pemberlakuan PSBB  itu akan  berlangsung selama 14 hari pertama, sebagai upaya penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease Nineteen (Covid-19) di lima Kabupaten/kota di provinsi Riau.


Terpisah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.

“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi tentang hal itu” jelas Johan.

Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, sambungnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis tentu juga wajib melaksanakan PSBB.

Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut memang bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.

“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian” tutup Johan. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar