Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Proposal Disetujui Menkes RI, 5 Kabupaten/Kota Provinsi Riau Berlaku PSBB
Nusaperdana.com, Duri - Proposal yang diajukan oleh tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 provinsi RIau Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akhirnya diterima dan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, Selasa (12/05/2020).
Hal itu dituangkan Dalam Keputusan surat nomor: HK.01.07/Menkes/e08/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak Sri Indrapura, Pelalawan, Kampar dan Kota Dumai.
Pemberlakuan PSBB itu akan berlangsung selama 14 hari pertama, sebagai upaya penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease Nineteen (Covid-19) di lima Kabupaten/kota di provinsi Riau.
Terpisah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi tentang hal itu” jelas Johan.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, sambungnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis tentu juga wajib melaksanakan PSBB.
Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut memang bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian” tutup Johan. (putra)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM