Proyek Dinas Perkim Kampar Senilai Rp 550 juta Kini Tak Berfungsi, Banyak Peralatan Rusak Hingga Dicuri, Pengelola Ungkap Belum Terima Form Serahterima


Nusaperdana.com, Kampar - Meski menelan uang rakyat sebesar Rp 550 juta, proyek pembangunan IPAL/MCK tahun 2020 milik Dinas PU Perkim Kabupaten Kampar di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri kini kondisinya tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi, Jumat, 22 Oktober banyak bagian MCK yang kini telah rusak, seperti wastafel, kran air hingga kloset sangat kotor bahkan ada pula yang rusak. 

Bahkan menurut Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Hidup Sehat yang mengelola, Khairiyon Andri, selain peralatan banyak yang rusak lampu juga sebagian dicuri, plank dirusak hingga shower pun hilang.

Ia juga mengungkap dari awal proyek tersebut sudah bermasalah. "Dari awal IPAL itu sudah bermasalah. Dalam penentuan tempat," ucap Khairiyon Andri.

Ia juga mengungkap hal yang mencengangkan, yakni form berita acara serahterima belum pernah sampai ke tangan pihak KSM Hidup Sehat sebagai pengelola IPAL/MCK tersebut.

"Sampai form serahterima dari fasilitator belum sampai-sampai saat ini," keluh dia.

Lantaran belum ada form serahterima dari fasilitator, kondisi bangunan IPAL/MCK tersebut kata dia, kini terbengkalai," jadi terbengkalai," ujarnya.

Pihak desa setempat pun ternyata sudah mengingatkan soal pengelolaan bangunan IPAL/MCK ini.

Kata Kepala Desa Geringging, Yupen Hadi, dirinya sudah sejak awal mengingatkan soal bangunan IPAL/MCK ini.

"Kalau kita dari pihak desa sudah sering kita tegaskan sama pengurus sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," beber Kades.

Yupen juga mengaku kesal dengan pengelola IPAL/MCK, "Sebenarnya kita juga kesal dengan pengurus tapi gimana lagi sampai sekarang tak ada perkembangan. Sampai kemarin kita masih tegaskan supaya bangunan terbengkalai itu supaya bisa cepat selesai," terang Yupen.

Yupen Hadi menyarankan wartawan kalau untuk hal-hal yang menyangkut bangunan IPAL bisa langsung berkomunikasi dengan pengurus KPM.

"Kalau bisa abang langsung komunikasi sama pengurus. Sebab sebelum bangunan dimulai sudah kami serahkan penuh kepada pengurus. Kami hanya sekedar pengawas," klaim Yupen Hadi. 

Sementara PPK proyek IPAL/MCK, Mufti menyebut proyek tersebut merupakan paket swakelola sehingga anggarannya ada di pihak desa bukan berada pada dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Mufti bersama tim di Dinas PU Perkim juga telah turun ke lokasi, Selasa, 26 Oktober untuk melihat apa sebenarnya kendala yang ada di bawah yang membuat bangunan IPAL/MCK ini tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar