PT Erasawita Mediasi dengan Masyarakat di Mako Polres Rohul Dinilai Tidak membuahkan Titik Temu


Nusaperdana.com, Rohul - Sejumlah pihak yang bersengketa terkait persoalan limbah yang ramai dibicarakan, diantaranya pihak perusahaan diwakili kepala pabrik PT Era Sawita Yusmiato, Hardison Said yang akrap disapa econ  juga merupakan Kuasa dari perusahaan, Selasa (18/02/2020) kemarin.

Pihak penggugat atau pelapor, pimpinan Pondok Pesantren Nizhamuddin kepenuhan H Zulkifli Said di dampingi kuasa hukum dan berbagai LSM dan Ormas juga hadir dalam mediasi itu. Termasuk unsur pimpinan LAM Rohul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan, Camat Kepenuhan Gustia, S. Sos. Koramil Kepenuhan dan Kepala Desa Kepenuhan Barat.

Sengketa dugaan pencemaran limbah pabrik PT ERASAWITA antara warga dan Pondok Pesantren Nizhamuddin yang berada di Desa Kepenuhan Barat, masyarakat Kecamatan Kepenuhan dengan PT Era Sawita akhirnya dimediasi pihak Kapolres Rohul di Mako Polres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Wakapolres Willy Kartamanah AKS, S IP, M Si memimpin langsung mediasi itu didampingi Kasat Intelkam Edi Sutomo.

Mengawali mediasi Kompol Wlly Kartamanah, aks,sip,msi menyampaikan harapan agar semua pihak menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah Hukum Polres Rohul.

“Mari berdiskusi. Mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Utamakan penyelesaian dengan sebaik mungkin,” harapnya.

“Apalagi ini menjelang pilkada, jadi marilah kita  bersama-sama menjaga Kabupaten  Rokan Hulu ini, bisa tenteram dan aman, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi, nanti bisa berjalan sukses,” sebut Wakapolres.

Dengan Ucapan Wakapolres itu, langsung di interupsi koordinator Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (Kojom), Mintareja. Mewakili seluruh lembaga yang juga sebagai pemegang Kuasa pelapor, Mintareja mengatakan pihaknya menghargai mediasi yang dilakukan jajaran Polres Rohul. Namun pihaknya mengaku, tak bisa mengikuti mediasi itu hingga keluar dari ruangan.

Kendati demikian mediasi yang sudah berjalan tetap dilanjutkan. Namun berselang pihak pelapor pun menyusul keluar dari ruangan karena melihat tak ada titik temu dari mediasi itu, yang hanya seperti debat kusir.

Seperti debat kusir yang tidak ada titik temu. Biar dini hari, Rabu (19/02/2020) kami buat laporan resmi ke Polres Rohul, supaya dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait laporan yang akan dibuat Kapolres Rohul akan mengawal proses hukumnya, hingga tuntas karna sejak dulu yang namanya pencemaran sungai dengan limbah pabrik jelas melanggar aturan dan jika ada yang membenarkan pencemaran itu sudah barang tentu melanggar UU yang berlaku di NKRI," ungkapnya dengan jelas. (rilis/dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar