PT Inti Kamparindo Sejahtera Tanam Sawit Dibibir Sungai, Melanggar PP nomor 38 tahun 2011.
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sungguh sangat disayangkan perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak Boleh di tanam Sawit.
karena pelanggaran menanam Sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah bufferzone (Penyangga), sesuai dengan Sempadan sungai sudah di Atur dalam PP tersebut yakni 100 Meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Menurut pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam dipinggir sungai Lindai.
Begitu di sungai Panasan di Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit kiri kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer dipinggir sungai Panasan.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit dipinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang.
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan dilokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan, ini sangat keterlaluan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit dipinggir sungai.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, apalagi perusahan. Mereka ( PT Inti Kamparindo Sejahtera) mengerti dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut.
Kita minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi agar menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan dengan singkat.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi