Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
PT Inti Kamparindo Sejahtera Tanam Sawit Dibibir Sungai, Melanggar PP nomor 38 tahun 2011.
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sungguh sangat disayangkan perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak Boleh di tanam Sawit.
karena pelanggaran menanam Sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah bufferzone (Penyangga), sesuai dengan Sempadan sungai sudah di Atur dalam PP tersebut yakni 100 Meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Menurut pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam dipinggir sungai Lindai.
Begitu di sungai Panasan di Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit kiri kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer dipinggir sungai Panasan.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit dipinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang.
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan dilokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan, ini sangat keterlaluan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit dipinggir sungai.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, apalagi perusahan. Mereka ( PT Inti Kamparindo Sejahtera) mengerti dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut.
Kita minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi agar menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan dengan singkat.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center