Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran
PT Inti Kamparindo Sejahtera Tanam Sawit Dibibir Sungai, Melanggar PP nomor 38 tahun 2011.

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sungguh sangat disayangkan perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak Boleh di tanam Sawit.
karena pelanggaran menanam Sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah bufferzone (Penyangga), sesuai dengan Sempadan sungai sudah di Atur dalam PP tersebut yakni 100 Meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Menurut pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam dipinggir sungai Lindai.
Begitu di sungai Panasan di Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit kiri kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer dipinggir sungai Panasan.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit dipinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang.
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan dilokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan, ini sangat keterlaluan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit dipinggir sungai.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, apalagi perusahan. Mereka ( PT Inti Kamparindo Sejahtera) mengerti dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut.
Kita minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi agar menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan dengan singkat.
Berita Lainnya
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Pemkab Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.
Meriahkan HBP, Kalapas IIA Bangkinang Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana
Bupati Kasmarni Hadiri Halal Bihalal Pengurus DPD Partai Gerindra
Kadis Kominfotik Bengkalis Buka Rapat Penyusunan Domain SIA-SPBE
Wabup Siak Ajak ASN Tetap Fokus Kerja Meski Kondisi Keuangan Belum Stabil
Tumpukan Sampah di Pekanbaru Memprihatinkan: Wali Kota dan Kapolda Riau Beri Peringatan