PU Kejari Bengkalis Menuntut Terdakwa Pengendali Sabu Dari Negeri Jiran Pidana Mati

Foto Ilustrasi

Nusaperdana.com,Bengkalis - Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Bengkalis menuntut terdakwa Abdullah alias Dullah Pengendali Narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran Malaysia dengan hukuman Pidana mati. 

Tuntutan itu dibacakan pada sidang hari  Rabu (04/01/2023) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. 

Pada sidang tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah SH saat dikonfirmasi Nusaperdana com, Selasa (10/1/2023), menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan dilakukan secara teroorganisasi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah alias Dullah dengan Pidana mati," ucap Zikrullah. 

Selain menuntut Pidana hukuman mati, dikatakan Zikrullah barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard nomor 0895322832201 dan 081276533505 serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard nomor 081277894180 dan 0895322832192 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard nomor 081341115581 dirampas untuk dimusnahkan. 

"Dan membebankan biaya perkara kepada Negara," terang Kasi Pidum Zikrullah menyampaikan isi tuntutan tersebut. 

Sementara sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa atau tuntutan yang diajukan PU.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar