Punya Protokol Kesehatan, Ojol Menolak Jika Terus Dilarang Bawa Penumpang
Nusaperdana.com, Jakarta - Asosiasi driver ojek online (ojol) menolak keputusan pemerintah yang ingin tetap melarang ojol membawa penumpang di fase new normal setelah periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurut Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, asosiasi driver ojol sudah memiliki protokol kesehatan supaya bisa membawa penumpang dengan aman di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Garda menyatakan bahwa ojek online tidak semestinya dilarang, sebab kini kami dari Garda telah membuat dua protokol, yaitu protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, dalam siaran pers yang diterima detikOto, Minggu (31/5/2020).
Lanjut Igun menjelaskan, Garda juga telah mewajibkan calon penumpang untuk membawa helm sendiri. Selain itu, pihak Garda saat ini tengah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung.
"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang (membawa penumpang-Red) juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," tambah Igun.
Sebagai informasi, larangan ojol mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti driver ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali membawa barang sama seperti periode PSBB.
Menurut Igun, Garda sudah mengomunikasikan perihal larangan tersebut dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
Tapi apabila hasil dari komunikasi tersebut ditemui deadlock, Igun mengatakan driver ojol siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes. "Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa-Red) karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," ujar Igun.
"Saat ini sudah mulai viral di rekan-rekan driver ojol seluruh Indonesia, mengenai pelarangan ojol membawa penumpang saat fase new normal, driver ojol seluruh Indonesia menyatakan siap bergerak kalau ini bener dilarang, sekalian saja kita protes secara massal," tukasnya.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis