'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Ditangkap
Nusaperdana.com, Purworejo - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Iskandar menjelaskan, Totok dan Fanni ditangkap di Purworejo pukul 18.00 WIB tadi.
"Kedua terduga diamankan polisi pada pukul 18.00 WIB," terangnya.
Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.
"Keduanya diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.
Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat, siang tadi. Hasilnya, Pemkab akan menutup Keraton Agung Sejagat.
Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.
Berita Lainnya
Sambut HUT ke 2 JMSI dan HPN, JMSI Inhil Bagi-bagi Sembako ke Warga
Bupati HM Wardan Serahkan Bantuan 45 Perahu Nelayan dari Baznas
Kades Balung Xlll Koto Kampar Diduga Biarkan Pelaku Pembalakan Liar Beraksi di Desanya
Bupati Bengkalis Hadiri Sholawatan Guru MDTA Sempena Maulid Nabi Muhammad SAW
Bupati Labuhanbatu Berikan Bantuan Nutrisi Kepada Masyarakat
Dewi Aryani: Jangan Saling Menyalahkan
Puncak Peringatan HKG PKK Nasional ke-50 di Kepri Dihadiri Mendagri Tito Karnavian
2 Pengedar Shabu Diringkus Polisi di Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah